Kliksuamatera.com,MUARAENIM-Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyampaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna VIII Masa Rapat ke-1 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim pada Selasa (06/08), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Deddy Arianto, S.Pd.I., serta dihadiri para wakil ketua dan seluruh anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Edison menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah dan BUMD dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berdampak luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa pengajuan tujuh Raperda ini merupakan implementasi dari kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tujuh Raperda yang diajukan antara lain: perubahan bentuk hukum PDAM Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah, serta Perusahaan Daerah Serasan Sekundang menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda).
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan PD SPME menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Muara Enim juga menjadi bagian penting dari agenda tersebut, guna memperkuat legalitas dan fleksibilitas pengelolaan BUMD.
Selain itu, Bupati juga mengajukan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menunjukkan perhatian serius terhadap inklusivitas layanan pemerintah.
Dua Raperda strategis lainnya adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2029, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2045.
Terakhir, Bupati juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian, sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Bupati Edison berharap seluruh anggota DPRD dapat membahas dan menyetujui ketujuh Raperda tersebut agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Muara Enim ke depan.
Fadli

