Site icon

Buron 12 Tahun, Perampok Sadis Tewas Diterjang Timah Panas

WhatsApp Image 2021-02-27 at 08.16.54

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Perjalanan Kiswanto (46) menjadi buronan terbilang hebat. Namun takdir berkata lain, meski 12 tahun berlalu dalam kejaran petugas Polres OKU Timur, warga Dusun Budian RT 05 RW 03 Desa Kelepu Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah ini harus menemui ajalnya setelah timah panas harus bersarang di tubuhnya, karena melawan saat hendak ditangkap, Jumat, (26/02/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan melalui Kanit Pidum Ipda Alvin Siahaan menjelaskan, Kiswanto merupakan satu dari 10 pelaku perampokan yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 15 Januari 2008 pukul 19.00 WIB sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 07 / I / 2008 / MDS II, Tanggal 15 Januari 2008.

“Saat itu Kiswanto bersama sembilan orang pelaku lainnya melakukan perampokan di rumah salah satu anggota Polisi di Desa Margotani Kp III Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur. Dalam aksinya, pelaku menembak korbannya, merampas satu unit senjata api organik milik korban dan mengambil harta benda korban berupa uang tunai sebanyak 126 juta rupiah,” beber Ipda Alvin.

Kanit termuda di jajaran Polres OKU Timur ini, juga menuturkan sejumlah Laporan Kepolisian dengan kejadian dan tempat yang berbeda juga menyeret nama Kiswanto sebagai salah satu pelakunya.

“Tindak kejahatan pelaku juga tercatat dalam beberapa laporan kepolisian. Di antaranya, Laporan Polisi Nomor : LP – B / 07 / I / 2008 / MDS II, Tanggal 15 Januari 2008. Laporan Polisi Nomor : LP – B / 11 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013. Laporan Polisi Nomor : LP – B / 12 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013 dan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 18 / II / 2008 / Reskrim, Tanggal 18 Februari 2008,” terangnya.

Pada Hari Kamis Tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB tepatnya di jalan depan ATM Swalayan SEVO di Desa Kelepu Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, Kiswanto berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Rererse Krimininal Polres OKU Timur.

Namun pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan. Akan tetapi masih dapat diamankan. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan Tim Opsnal Satuan Rererse Krimininal Polres OKU Timur melakukan interogasi terhadap Tersangka dan Tersangka mengakui bahwa benar dia terlibat dalam perkara tersebut dan tersangka mengakui bahwa teman-temannya pada saat melakukan perkara tindak pidana adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan tentang perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP – B / 11 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013 dan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 12 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut dan selanjutnya Tim menanyakan siapa saja teman tersangka dalam melakukan pencurian itu.

“Tersangka menyebutkan lima nama yang terlibat dalam perkara tersebut. Di antaranya, Warso (sudah meninggal dunia di perkara lain), Indra (sedang menjalani perkara lain di Polresta Jambi), Arif, Ragil, dan Syarif Hidayat,” tegas Alvin.

Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan keberadaan pelaku Syarif Hidayat.

“Pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, petugas melakukan upaya penangkapan di rumah pelaku Syarif Hidayat. Pelaku berusaha melarikan diri, namun petugas yang tidak ingin kehilangan buruannya memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku untuk menghentikan pelariannya,” jelasnya.

Ipda Alvin melanjutkan, pada saat petugas berusaha mengejar pelaku Syarif Hidayat. Kiswanto berusaha mengambil kesempatan untuk melarikan diri. Kiswanto berusaha melawan dengan merebut senjata api milik petugas.

”Melihat hal tersebut, petugas kami merasa terancam dan petugas berhasil melumpuhkannya,” tandasnya.

Laporan : Mam
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version