Site icon

Darurat Judi Online, Mungkinkah Dapat Diberantas Tuntas?

WhatsApp Image 2023-11-09 at 00.05.05

Oleh : Adelusiana

Di arus digitalisasi, judi online makin merebak, pemerintah sudah mengupayakan untuk memblokir dan menghapus ratusan ribu situs judi online. Akan tetapi, pemblokiran tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan, perjudian sudah merajalela pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain. Dilansir dari JAKARTA,CNBC INDONESIA – fenomena judi online di Indonesia masih terus menjadi perhatian kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo). Selama periode Juni hingga Oktober, Kominfo telah memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital.

Direktorat jenderal aplikasi informatika (Ditjen Aptika) Kominfo juga telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online, satgas ini kata dia telah bekerja sama dengan kepolisian.

Dari sisi aliran dana, otoritas jasa keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terkait dengan judi online, namun untuk urusan ini memang belum dibikin satgas khusus di OJK. Hal itu disampaikan kepala eksekutif pengawas perilaku usaha jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers rapat dewan komisioner, Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Butuh kerja sama banyak pihak dan membutuhkan keseriusan negara dalam menangani perjudian ini, dan negara juga tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online. Dalam sistem kapitalisme, hal ini rasanya tak mungkin dapat diwujudkan.

Dampak dari judi online pun bukan hanya orang dewasa saja tetapi juga pada anak remaja, dan bahkan anak SD pun tak luput jadi korban judi online ini. Mirisnya dengan begitu banyak situs judi online yang ditutup masyarakat masih dengan mudah mengakses situs-situs judi online.

Maraknya judi online di negeri ini menggambarkan bahwa masyarakat telah memandangnya sebagai bisnis yang menggiurkan. Apalagi ditengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan. Inilah cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi oleh kapitalisme yang mengedepankan perolehan materi, tanpa memperhatikan apakah cara yang ditempuhnya mendatangkan pahala atau dosa. Persepsi yang salah ini kemudian membentuk sikap masyarakat yang ingin cepat kaya dan ingin instan dalam meraih kekayaan. Cara pandang yang salah terhadap sumber kebahagiaan hidup ini pun berkembang di masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme.

Orientasi yang tertanam dalam pendidikan. Hanya untuk mendapatkan nilai bagus yang menjadi modal mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi. Belum lagi ruh sekularisme yang membuat lemah dan jauh dari aturan Allah, jadi sistem pendidikan semacam ini gagal membina dan mendidik menjauhkan diri dari aktivitas yang di larang agama termasuk judi.

Dengan lemahnya iman masyarakat nekat bermaksiat demi mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan. Meski negara sudah melarang praktik perjudian dan telah banyak menghapus situs judi online. Namun aturan dan cara tersebut nyatanya gagal menghentikan perjudian di negeri ini sebab aturan yang di berlakukan tidak menyentuh akar persoalan maraknya kasus perjudian. Jika problem utamanya adalah diterapkannya sistem kapitalisme –sekuler maka masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia, menjadikan aturan Allah sang pencipta sebagai satu-satunya pijakan, dan menghapus segala kemaksiatan.

Di dalam Islam perjudian adalah perbuatan yang haram dan sistem Islam akan menutup semua celah perjudian, termasuk mewujudkan kesejahteraan, Islam membina pemahaman umat sehingga umat dengan sadar meninggalkan perjudian karena landasan iman.

ALLAH SWT berfirman :
” Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (Berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk Perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu dapat keberuntungan,” (QS.Al-Maidah: 90).

Berdasarkan dalil tersebut perjudian dalam Islam, wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram oleh setiap individu, masyarakat dan negara.

Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian, konsep ini akan membawa individu, masyarakat bahkan para pejabat enggan melakukan perjudian meskipun menjanjikan keuntungan yang besar.

Di dalam sistem Islam jika masih ada yang melakukan judi, ataupun kemaksiatan lainnya sistem Islam akan menerapkan hukum sanksi atau (Uqubat) kepada para pelaku, Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan sistem Islam terhadap masyarakat.

Penerapan sistem Uqubat dalam hal ini memiliki efek khas. Yang pertama, sebagai jawazir (Pencegahan) manusia dari tindak kejahatan, sebab Uqubat akan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat, dengan tujuan menumbuhkan rasa takut terhadap aktivitas maksiat. Kedua, sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi pelaku diakhirat kelak. Dalam hal perjudian Islam akan menerapkan sanksi ta’zir (tegas) yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh sistem Islam, dengan diterapkannya sanksi-sanksi di atas akan membuat individu dan masyarakat takut akan melakukan kemaksiatan bentuk apapun. Wallahu a’lam bisshowwab.

Exit mobile version