Site icon

Demi Hak Anak, Siswa Hamil di Luar Nikah, Diberi Kelonggaran

WhatsApp Image 2022-09-26 at 19.01.47

Oleh : Amy Sarahza

Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan menjelaskan, pihaknya turut mendampingi kasus siswi SMA tersebut. Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua pihak menyepakati keduanya dinikahkan, usia keduanya belum genap 19 tahun sehingga harus menempuh dispensasi nikah dari PA Karanganyar. (Tribun Solo, Jumat (9/9/2022).

Siswi tersebut mengaku masih ingin melanjutkan pendidikan. Namun tak ingin bersekolah di sekolah lama. Dia menolak melanjutkan pendidikan di sekolah asalnya, dia mau bersekolah lagi asalkan pindah ke SMA lain.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Karanganyar Titi Umarni telah memberikan pendampingan pada siswi itu. Tim kami sudah ke sana untuk memberikan pendampingan, dia dalam pantauan kami masa depannya masih bisa diselamatkan.

Menurutnya, kondisi siswi tersebut dalam keadaan baik usai melahirkan. Kondisi ibu dan bayi selamat kini dirawat oleh orang tua siswi tersebut, (Tribun Solo, 9/9/2022).

Miris memang di negara yang mayoritas muslim tapi kasus hamil di luar nikah makin tinggi dan makin meningkat. Dari tahun ke tahun tidak dipungkiri bahwa kasus hamil di luar nikah makin marak terjadi, apa sebenar nya faktor penyebab meningkatnya kasus hamil di luar nikah. Bagaimana islam memandang kontroversi ini dan bagaimana solusi Islam mengenai kasus ini?

1. Sistem Pergaulan yang Salah

Di Indonesia yang notabene mayoritas Islam, sistem pergaulan antara laki laki dan perempuan hampir tidak mempunyai sekat. Campur-baur di sekolah sudah menjadi hal lumrah di semua sekolah negeri maupun swasta. Padahal saat anak anak sdh menginjak remaja mulai usia SMP sampai SMA di saat itu lah masa-masa anak mengalami puber yang mana mereka baru mau mencari jati diri, makin aktif, makin berani secara emosional. Hal itu terjadi karena naluri/gharizah baqa (mempertahankan diri) dan gharizah nau (seks, melestarikan keturunan) sedang melanda anak usia remaja. Kalau tidak disalurkan dengan benar dan dibimbing oleh orang tua atau guru di sekolahm maka mrnyebabkan mereka salah arah dan langkah.

Apalagi dalam masyarakat Indonesia pacaran menjadi hal biasa. Bahkan kalau tidak pacaran, anak remaja dibilang dak laku atau gak gaul. Miris ya pacaran ala remaja sekarang sudah kebablasan yang berujung seks bebas. Padahal di dalam ajaran agama Islam, pacaran salah satu dari zina, hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

2. Seragam Sekolah Tak Sesuai Syariat

Majelis UIama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pernah mengusulkan kepada pemerintah setempat agar membuat peraturan tentang pakaian seragam sekolah pelajar putri. Seragam pelajar putri harus disesuaikan dengan syariat Islam. Pelajar putri harus berjilbab dan rok panjang.

Sebab, selama ini pelajar putri masih banyak yang mengenakan seragam dengan rok mini, dan baju ketat. Baju seperti itu jelas diharamkan karena tidak sesuai dengan syariat agama. Semua siswi, mulai tingkat Sekolah Tingkat Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) harus memakai baju standar penutup aurat, memakai jilbab, baju lengan panjang, dan rok panjang. MUI berharap peraturan tentang standar pakaian seragam putri tersebut diwajibkan kepada seluruh siswi, bukan hanya yang beragama Islam.

Rekomendasi tentang standar seragam yang sesuai syariat agama Islam itu didasarkan pada keresahan para ulama yang merasa risih menyaksikan masih banyak siswa putri yang menggunakan seragam ukuran ketat dan mini. Ulama menilai pakaian semacam itu bisa memicu aksi pelecehan seksual dan tindak kriminal lain. Sebagai bentuk antisipasi, ulama akhirnya sepakat mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Padahal dalam syariat Islam betapa wanita sangat dimuliakan & dilindungi termasuk dalam hal berpakaian sebagaimana firman Allah SWT :

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” ( Q.S Al Ahzab :59 ).

3. Teknologi yang Bisa Diakses dengan Bebas

Bicara teknologi, makin maju zaman maka makin canggih pula teknologi yg dihasilkan. Contoh teknologi yang mudah dan bisa dimiliki siswa siswi adalah handphone. Handphone yang dulu hanya sebatas alat komunikasi dan media kirim pesan sekarang sudah beralih fungsi bkn sekedar telpon, kirim pesan, kirim email, akses gambar, foto, musik, film, games bahkan situs apa pun bisa dibuka hanya dalam 1 genggaman.

Terlebih lagi di 3 tahun terakhir saat pandemi semua siswa siswi diwajibkan mempunyai handphone yang mana sistem belajar mereka serentak berubah daring (online). Mau tidak mau suka tidak suka orang tua terpaksa menyediakan 1 handphone khusus untuk belajar anak anak nya demi kelancaran proses belajar mengajar. Apalagi kalau penggunaan Handphone tanpa pantauan atau bimbingan orang tua, bukan tidak mungkin handphone bisa berubah menjadi momok yang menakutkan yang bakal merusak sikap dan pikiran anak anak. Contoh nya anak anak jadi pecandu games, fans k pop, fans anime ala jepang dan lain sebagainya yang menurunkan produktivitas anak sebagai pelajar.

Hukum hamil di luar nikah mengundang banyak pendapat. Meski memang hamil di luar nikah merupakan hal yang tabu di Indonesia, tidak dapat dipungkiri hal ini banyak terjadi. Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, dengan demikian wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya.

Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi’i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya. Perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.

Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43. Argumen Imam Syafi’i tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut, termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.

Bayi yang lahir sebagai akibat hubungan di luar nikah, nasab atau keturunannya kembali kepadanya. Namun, pendapat ini cukup berbeda dengan Imam Hanafi. Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki melakukan zina dengannya.

Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya atau bukan.

Sementara itu, menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan yang menghamilinya.

Selain itu, Imam Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa mentalak wanita hamil hukumnya jaiz (boleh). Adapun menurut Imam Maliki mentalak wanita hamil hukumnya haram, sebab mereka mengkiyaskan talak di dalamnya kepada talak pada masa haid di luar kehamilan.

Pendapat Imam Hanafi dan Syafi’I bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena zina.

Sedangkan Imam Maliki dan Hambali, yaitu mewajibkan adanya iddah bagi wanita hamil di luar nikah. Sebenarnya, semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya, karena beberapa nash. Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, kemudian beliau berkata:
“Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR Thabrani dan Daruquthni).
Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain.

Hal itu dapat mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini.
Nabi SAW mengatakan: “Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga kelahiran.” (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

Nabi SAW mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” (HR Abu Daud dan Tirmizi). ( orami.co.id 22 agustus 2022).

Satu satunya cara agar kasus seperti ini tidak bertambah banyak bahkan bisa lenyap dari muka bumi ini, hanya dengan menerapkan sistem Islam kaffah, yang mana sistem Islam kaffah mengatur tata pergaulan laki laki dan perempuan,mengatur cara berpakaian sesuai hukum syara, mengatur cara besosialisasi (bergaul) yang sesuai syariat. Insya Allah saat syariat Islam benar-benar ditegakkan secara sempurna dan paripurna. Semua problematika apapun dapat teratasi. Karena Islam itu Rahmatan lil Alamiin. Waulahualam bisawab.

Exit mobile version