Site icon

Demokrasi Menggugat Syariat

WhatsApp Image 2022-02-19 at 18.42.49

Oleh : Hj Padliyati Siregar

Larangan pernikahan beda agama yang diatur di UU Perkawinan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua, Ramos Petage. Di mana Ramos Petage beralasan UU Perkawinan menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.

“Menyatakan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tidak dapat dan tidak memiliki pengaturan terhadap perkawinan beda agama sehingga perlu menambahkan pengaturannya,” pinta Ramos Petage sebagaimana dikutip dari salinan permohonan yang dilansir MK, Senin (7/1/2022).

MK menolak pernikahan beda agama dengan alasan perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia. Segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara termasuk dalam hal yang menyangkut urusan perkawinan harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

“Peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan dibentuk untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara dalam kaitannya dengan perkawinan,” tutur MK.

Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai hubungan lahir batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat oleh tali pernikahan dan menjadikan status mereka sebagai suami istri. Perkawinan ditujukan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Agama Islam secara terang-terangan melarang adanya menikah beda agama. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 :

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu”. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Di agama lain pun melarang adanya menikah beda keyakinan. Di negara Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.

Jadi sudah sangat jelas bahwa hukum positif yang ada dan juga ketentuan hukum dari masing-masing agama tidak membenarkannya.

Namun dalam sistem demokrasi sekularisme yang menganut paham kebebasan yang menjadi pilar penopang kehidupan menjadi kan akal diatas segala nya dan juga standart kebahagian adalah memuaskan jasmani dengan sebebasnya bebasnya.

Sudah menjadi gaya hidup hedonisme dan permisifisme dalam sistim demokrasi ,wajar segala bentuk yang menghalangi harus di hilangkan termasuk mengungat undang-undang yang menjadi penghalang nikah beda agama atas nama kebebasan.

Sistem demokrasi sekuler telah nyata merusak sendi-sendi kehidupan manusia, bahkan mengancam akidah umat. Makin banyak pemimpin yang menceburkan diri ke dalam sistem rusak ini, hingga membenarkan dan menghalalkan apa yang telah diharamkan dalam Islam.

Mereka seolah tidak khawatir atau takut atas dosa dan siksa-Nya. Apabila umat Islam mendiamkan segala bentuk kerusakan dan kemaksiatan yang dilakukan oleh pemimpinnya, kondisi umat akan terus terpuruk dan hina di hadapan Allah SWT. Umat tidak akan pernah menjadi khairu ummah (sebaik-baik umat) sebagaimana firman Allah dalam Al Quran. Oleh karenanya, jangan biarkan ini terus terjadi.

Butuh perjuangan bersama untuk mengembalikan kemuliaan umat, yakni melalui penerapan syariat dalam institusi Khilafah. Ketika Islam diterapkan, umat makin jelas memahami mana yang haram dan halal, mana yang menyesatkan dan memuliakan. ***

Exit mobile version