Site icon

Derga Karenza : Penghapusan Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor Hingga 31 Desember

WhatsApp Image 2021-10-01 at 03.03.14

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 terkait dengan pajak progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga PKB dan BPNKB.

Kepala UPTB Samsat Palembang lV Derga Karenza melalui Kasi Penetapan Mgs Komaruddin Saleh SSos mengatakan, Alhamdulillah, dengan adanya pemutihan ini diharapkan wajib pajak bisa terbantu dengan keluarnya Pergub No 21 Tahun 2021.

“Tentang pemberian keringanan tarif pajak kendaraan bermotor, progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, ini yang dikeluarkan dari Pak Gubernur untuk pemutihan bulan Oktober. Inshaa Allah diteruskan sampai 31 Desember,” terang Komaruddin Saleh. Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (1/10/2021).

Lebih lanjut dia menerangkan, pemutihan dimulai dari tanggal 1 Oktober hari ini hingga 30 Desember. Ditargetkan dengan adanya pemutihan semoga para wajib pajak kendaraan dapat terbantukan. Sehingga target yang diingikan bisa tercapai.

“Masyarakat sendiri dengan adanya Pergub 21 ini dapat terbantukan, meringankan para wajib pajak kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya. Kami berharap, masyarakat mungkin sangat antusias khususnya wajib pajak kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya,” harap Komaruddin.

Dia menerangkan, untuk pemilik kendaraan yang lebih dari satu seperti biasa dikenakan progresif, dengan adanya pemutihan ini dapat meringankan jadi progresif satu. “Untuk syaratnya sendiri yaitu, wajib pajaknya sendiri, kendaraan mati pajak lebih dari satu tahun, dendanya dihilangkan namun pajak pokoknya tetap dibayar, bunga dan dendanya saja yang dihilangkan. Pemutihan ini se-Sumsel sesuai program pak Gubernur untuk pemutihan progresif dan denda balik nama, denda bunga pajak, sejauh ini kita sudah menyosialisasikan, memberitahukan kepada masyarakat wajib pajak melalui media sosial, di medsos medsos agar masyarakat mengetahui pergub 21 terkait pemutihan kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat mengetahui,” tutup Komaruddin Saleh.

Laporan : Akip
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version