Site icon

Di Hadapan Pemiliknya, Sabu 541,93 Gram Diblender

WhatsApp Image 2021-07-28 at 05.01.07

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali ini barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 541,93 gram. Sabu tersebut disita dari lima orang tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021.

Dalam pemusnahan sabu ini turut disaksikan para tersangka masing masing, Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra, dan tersangka Saiful Ramadhan telah meninggal dunia.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung di dalamnya. Setelah dipastikan mengandung narkoba sabu ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender.

Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM diwakili Kompol Suryadi Hasan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai ketentuan dan perintah pengadilan sebagian barang bukti sudah disisikan untuk sidang di Pengadilan nanti.

“Sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini 541,93 gram yang disita dari lima tersangka. Salah satu tersangka meninggal dunia karena sakit. Tersangka yang ditangkap ini kategorinya bandar,” ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan Rabu (28/7/2021).

Dikatakan Dwi, berkas perkara kelima tersangka dalam waktu dekat ini segera rampung dan akan dilimpahkan ke penuntut umum. “Rata-rata barang bukti yang didapatkan dari para tersangka lebih dari 0,5 gram, jadi ancaman hukuman para tersangka di atas lima tahun penjara,” bebernya.

Sementara itu, tersangka Alex Saputra mengaku sabu seberat 97,67 gram yang diamankan polisi dari tangannya adalah milik seseorang. Dia hanya disuruh mengantarkan sabu itu kepada pemesan dengan upah Rp 500 ribu untuk satu kali antar. “Bukan punyo aku sabu itu aku cuma disuruh nganterkennya bae samo pemesan. Dak tau nyo yang mesan sabu itu ruponyo polisi aku jadi ditangkep,” kata warga Kertapati ini kepada wartawan.

Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version