Site icon

Diduga 2 Tersangka Pemilik Narkoba Kembali Dikandangi Polres Pagaralam

WhatsApp Image 2021-04-13 at 08.36.27

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Satuan Res Narkoba Polres Pagar Alam pada hari Kamis tanggal 08 April 2021 sekira pukul 11.00 Wib  kembali mengamankan para pemain narkoba. Dimana kali ini giliran Ahmad Yani alias Yani Pengot (53) yang berlamat di Desa Mekar Alam Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

Dari tangan Yani, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah dus yang dibalut plastik dan lakban (kotak paketan) yang terdapat nama dan No hp pengiriman, 1 buah kotak berwarna abu-abu yang berisikan 2 plastik klip, 5 pipet plastik, 1 korek api dan 2 cotton bath, 1 buah kotak handphone Oppo warna putih yang berisikan 12 buah pipet plastik, 3 buah plastik klip sisa pakai narkotika, 1 buah jarum, dan 1 buah tutup botol alat isap Sabu, 1 buah botol plastik (wadah kanebo) yang di dalamnya berisikan 1 buah alat isap Sabu (bong), 1 box korek api gas, 1 buah bong plastik, 1 buah botol redoxone yang berisikan 5 buah pirek kaca, dan barang lainnya. Setelah dilakukan penimbangan keseluruhan jumlah BB bruto adalah 15,78 gram.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Faizal Kamil, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dimana tersangka Yani ditangkap pada hari Kamis tanggal 08 April 2021 sekira pukul 11.00 Wib. Saat itu   anggota Sat Res Narkoba Pagaralam menindaklanjuti adanya laporan masyarakat dimana di rumah  Ahmad Yani sering dijadikan tempat berkumpul dan dicurigai terjadi transaksi serta penyalahgunaan narkotika.

Kasat Res juga menjelaskan, kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka Ahmad Yani serta dilakukan penggeledahan di rumah. Dari hasil penggeledahan didapatilah barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

“Selanjutnya para tersangka  beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Kamis tanggal 08 April 2021 sekira Pukul 18.20 Wib, selain mengamankan Ahmad Yani, polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni Edi (50) warga Kampung Sawo Rt 11 Rw 04 Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.

Dari tangan Edi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 2.62 gram, 1 buah dompet, 1 buah hp jenis Nokia, uang tunai 130 ribu.

Laporan : Pga-09 Pa
Posting  : Imam Ghazali

Exit mobile version