Site icon

Diduga Dodi Reza Terima Fee dari Wawan Abeng selain Suhandy

WhatsApp Image 2022-01-27 at 17.54.35

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka) diduga juga mendapatkan jatah fee dari Rachmat Setiawan alias Wawan Abeng Direktur PT Karya Nusatama, yang merupakan kontraktor selain terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Hal tersebut dikatakan Wawan Abeng, Kamis (27/1/2022) saat menjadi saksi terdakwa Suhandy penyuap Dodi Reza Alex Noerdin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan Rachmat Setiawan alias Wawan Abeng, jika dalam perkara tersebut ia mendapatkan proyek di Muba setelah pada tahun 2019 memberian uang Rp 2 miliar.

“Awalnya uang Rp 2 miliar itu hanya pinjaman, akan tetapi tahun 2020 saya mendapatkan proyek di Muba sehingga uang itu bukan saya pinjamkan namun ditukar dengan mendapatkan proyek. Apalagi, di Dinas PUPR Muba ini kan kalau mau mendapatkan proyek ada fee 10 persen untuk Bupati Muba,” ungkapnya.

Menurutnya, selain fee 10 persen untuk bupati ada juga fee 3 persen untuk Kadis PUPR Muba Heman Mayori (tersangka) dan PPK 1 persen. “Terkait fee tersebut makanya di tahun 2021 saya juga kembali memberikan uang Rp 100 juta kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori,” katanya.

Dilanjutkannya, ia bisa mendapatkan proyek di Muba dikarenakan sebelumnya telah lebih dulu bertemu dengan Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta. “Saat bertemu Pak Bupati saya sampaikan jika mau ikut proyek pekerjaan di Muba, kemudian Pak Bupati menjawab agar saya menemui Herman Mayori. Setelah bertemu dengan Herman Mayori, kemudian dia (Heman Mayori) meminta uang Rp 2 miliar tersebut yang katanya kala itu pinjam uang. Akan tetapi setelah saya memberikan uang Rp 2 miliar barulah di tahun 2020 saya mendapatkan proyek pekerjaan di Muba,” tandasnya.

Sumber : KoranSN/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version