kliksumatera.com

Diduga Kades Tanjung Beringin Kangkangi Juknis Penyaluran BLT dari DD

Kliksumatera.com, MURATARA- Diduga Kepala Desa (Kades) Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengangkangi aturan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dimana dalam juknis tersebut setiap KK harus mendapatkan uang BLT sebesar 600 ribu rupiah perbulan selama tiga bulan. Namun pada kenyataan di lapangan masyarakat hanya menerima uang BLT dari DD sebesar 300 ribu rupiah per KK untuk satu bulan.

RL (28) salah satu warga Desa Tanjung Beringin menuturkan waktu sidang (Rapat) Kades bilang, masyarakat Tanjung Beringin ini yang dapat BLT sebanyak 158 KK.

“Tiap bulan mendapatkan BLT sebesar  600 ribu rupiah per KK, tapi saat itu banyak masyarakat yang tidak mendapatkan BLT yang protes. Kemudian pak Kades ngomong lagi kewarga hal itu terserah sama kalian (Masyarakat), kalau kalian mau uang BLT nya dibagi dua ya silakan,” tuturnya.

Lanjut RL menuturkan, sebenarnya yang dapat uang BLT tersebut hanya 158 KK, namun pada kenyataannya hampir semua masyarakat dapat semua uang BLT tersebut.

“Makanya uang BLT itu dibagi dua, kalau yang dapat 158 KK maka uang BLT nya 600 ribu per KK tapi di Desa Tanjung Beringin itu yang dapat uang BLT nya sebanyak 325 KK. Makanya uang BLT yang kita diterima per KK sebesar 300 ribu rupia untuk satu bulan,” timpalnya.

Jadi, kata RL warga tidak mendapatkan Dana BLT tersebut cuma PNS, masyarakat yang sudah punya kartu PKH dan Kartu BPNT, Perangkat Desa selain yang di atas tadi masyarakat Tanjung Beringin dapat semua.

“Uang BLT sudah kami terima hari senin kemarin sebanyak 300 ribu per KK. Masalah terima atau tidak uang BLT tersebut ya kami terima saja karena kami tidak tahu bagaimana aturannya,” bebernya.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version