Site icon

Diduga Pemilik Kios di OKU Timur Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Het

WhatsApp Image 2024-12-15 at 11.26.25

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Petani asal Pracak Jaya, membeli pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea ke Kios Rhatri yang ada di Desa Pracak Jaya, Kecamatan Jayapura, OKU Timur.

Pupuk Bersubsidi jenis Phonska dan Urea tersebut diketahui awak media saat awak media menyambangi beberapa rumah masyarakat di Pracak Jaya. Awak media mananyakan prihal membeli pupuk, warga setempat mengatakan, kalau mau beli pupuk kita harus punya kelompok tani, dan beli cash di Kios Rhatri.

Saat awak Media menanyakan harga pupuk perpasangnya berapa, warga setempat mengatakan, kalau dari kios itu Rp. 320.000 – Rp. 340.000/perpaketnya.

Saat awak Media bertanya kepada masyarakat lainnya, saya bayar panen ataupun ngebos jagung di Bapak Cipto dan saya tidak tahu berapa harga yang pasti, yang jelas kami modal dari dia semuanya.

Saat awak media konfirmasi ke Kios Rhatri, pemilik kios Cipto mengatakan, saya memang menjual di harga Het, jika ada yang harga Rp, 320.000 ribu perpasang, karena saya yang mengantarnya, makanya saya kasih harga segitu.

Saat awak Media menanyakan perihal kenapa tidak pakai kwitansi, dia mengatakan bahwa gak perlu kwitansi karena sudah digesek pakai E-TANI.

Randika selaku distributor di Kecamatan Jayapura, OKU Timur, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, beliau tidak ada jawaban bahkan memblokir whatsapp Awak Media yang menghubunginya.

Berdasarkan SK Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023, alur penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kepada distributor resmi.

Selanjutnya, distributor menyalurkan kepada pengecer resmi di setiap desa, pengecer resmi lah yang berwenang menjual kepada para petani yang berhak menerima.

Permendag nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juga mengatur, hanya pengecer resmi yang berwenang menjual pupuk bersubsidi kepada para petani atau kelompok tani.

Pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan SK Mentan nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 HET pupuk urea bersubsidi tahun 2023 adalah Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500 per sak kemasan 50 Kg.

Sedangkan petani atau kelompok tani yang berhak membeli pupuk bersubsidi diatur dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Antara lain mempunyai lahan garapan maksimal 2 hektare dan terdaftar di Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Sumber : Ril

Posting  : Imam Gazali

Exit mobile version