Kliksumatera.com, LAHAT- Diduga PT.CSM salah satu perusahaan yang bergerak dalam usaha tanah timbunan atau tanah urug di wilayah Merapi Area mangkir dari perjanjian yang disepakati.
Informasi menyebutkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Merapi Area Kabupaten Lahat tersebut telah melakukan kesepakatan kepada warga Desa Payo Kabupaten Lahat.
Kesepakatan tersebut dibuat sebagai wujud kontribusi perusahaan kepada warga Desa Payo karena perusahaan itu melintasi wilayah Desa Payo dalam kegiatan mengangkut tanah timbunan.
Namun menurut keterangan Firdauz Ketua BPD Desa Payo Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat pada awak media menuturkan. Perusahaan tersebut mangkir dari perjanjian dan tidak memberikan biaya kontribusi sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat. “Perjanjian dan Kesepakatan dibuat antara perusahaan tanah timbunan dan Kades Desa Payo tahun 2021, di sana disepakati biaya kontribusi untuk Desa Payo setiap bulan 15 juta sebagai bentuk perhatian kepada warga desa,” jelasnya saat diwawancara Selasa (29/3).
Masih kata Firdauz, aktivitas pengambilan tanah timbunan yang dilakukan pihak perusahaan menimbulkan efek debu dari angkutan. Kondisi tersebut sangat merugikan warga. “Sebelumnya pihak perusahaan telah mangkir 2 bulan tidak memberikan biaya kontribusi. Hari ini mereka ada membayar untuk Bulan Januari dan Bulan Februari selebihnya akan menyusul,” cerita Firdaus kepada awak media.
Firdauz membenarkan, setelah dirinya bersama warga desa mempertanyakan prihal biaya kontribusi kepada pihak perusahaan, uang tersebut akhirnya dibayar walau tidak sepenuhnya. “Sisanya nanti akan dibayar setelah beberapa hari. Kami akan lihat komitmen perusahaan apakah nanti akan ada pembayaran tersebut,” sampainya pada awak media.
Laporan : Novita/Idham
Editing : Imam Ghazali

