Site icon

Diduga PT. Gorbi Gunakan TNI-Polri Bongkar Paksa Portal Lahan Pribadi

WhatsApp Image 2019-12-25 at 03.01.35(1)

Kliksumatera.com, MURATARA- Sengketa lahan antara masyarakat dan PT.Gorbi terus bergulir, sehingga masyarakat melakukan pemortalan jalan di Dusun 4 Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dari hari Senin, 23/12/2019. Pasalnya Jalan Holding yang digunakan PT. Gorbi ternyata tanah milik Mulyadi dan Suardi.

Tapi kini, portal masyarakat di Dusun 4 Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir diduga telah dirusak secara sepihak oleh PT. Gorbi yang didalangi Doni alias Donek yang diduga mendapat back up dari anggota polisi yang ngepam dari Polda dan TNI (Raider), sekitar pukul 20.30 WIB.

Hal itu diungkapkan Edwar Antoni selaku Kuasa Hukum Mulyadi dan Suardi mengatakan. ”Tindakan anarkisme yang dilakukan oleh pihak PT. Gorbi yang didalangi Doni alias Donek, di dalam rekaman yang dilakukan oleh masyarakat melibatkan oknum polisi bersenjata berlaras panjang dan beberapa oknum TNI adalah bukti tindakan melawan hukum dan semena-mena.
Hal tersebut, menurut Edwar Antoni Kuasa Hukum Mulyadi dan Suardi, jelas melanggara UUD 1945 Pasal 28 huruf G, tentang hak pribadi dan privasi. ”Selain itu ini juga membuktikan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh mereka (PT.Gorbi). Karena pemortalan tersebut dilakukan di tanah milik pribadi klien saya Mulyadi dan Suardi,” tegas Edwar.

“Kami berharap aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap aksi anakisme dan perusakan properti di lahan kami, sesuai dengan amat Undang-Undang semua sama dimata hukum,” tegas Edwar Antoni selaku kuasa Hukum Mulyadi dan Suardi, Rabu (25/12/2019).

Lanjutnya, dia berpesan kepada pihak Kapolres Muratara jangan hanya merespon pengaduan dari pihak perusahaan, tapi juga harus merespon pengaduan dari masyarakat.

“Saya pesan saya terhadap Kapolres Muratara jangan hanya merespon pengaduan perusahaan, tapi juga merespon pengaduan dari masyarakat,” tegas Edwar lagi.

Sedangkan untuk kronologi lahan jalan tersebut dari yang diganti rugi 240 M oleh pihak PT.Gorbi, kemudian setelah diukur ulang oleh pihak tripika terjadi kelebihan 30 M atau seluas 270 M.

“Setelah diukur ulang ada kelebihan 30 M tersebut dengan bersama unsur teripika dan PT.Gorbi. ”Jadi kelebihan 30 M tersebut milik klien saya ternyata disepakati oleh pihak PT. Gorbi dan PT. Gorbi bisa menggunakan jalan tersebut dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.

Lanjutnya dia menjelaskan, namun di kemudian hari dari unsur tersebut ternyata dilanggar, bukan hanya PT. Gorbi yang lewat jalan tersebut  ternyata ada perusahaan lain yang menggunakan jalan Holing PT. Gorbi di Dusun 4 Desa BM 2 seperti perusahaan Triani, UN, dan BKL dan itu jelas melanggar kesepakatan.

“Namun selama 7 tahun belum ada dilakukan oleh pihak terkait, sehingga kami mengirim somasi dan portal jalan,” ungkapnya.

Sementara Kabag Ops Polres Muratara Kompol Hermasyah bersama Kasat Reskrim AKP Dedi dan Kapolsek Rawas Ilir Iptu Aprinaldi saat dikonfirmasi di Polsek Rawas Ilir mengatakan sepengetahuan ia memang ada pemortalan, tetapi semalam Selasa (24/12/2019) sudah dibuka sepihak oleh PT. Gorby.

“Dan dalam hal ini ada juga pengamanan dari Polda dan sama dari TNI Raider,” kata Kasat Reskrim.

Jadi lanjutnya, semalam sudah dibuka dan sudah bisa kembali beraktivitas, namun ia mengatakan jika ia saat ini belum mendapat informasi terkait adanya permotalan kembali yang dilakukan warga.

Ia juga menjelaskan permotalan yang dilakukan warga diduga akibat warga yang merasa dirugikan.

“Ada kelebihan dalam pengukuran jalan yang diukur oleh dia sendiri tidak sesuai dengan yang diukur oleh PT. Gorby,” ujarnya.

Sementara itu, Kades BM II Imron menegaskan, sebelum ada penyelesaian terhadap kepada Suardi jalan tersebut ditutup.

Laporan          : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version