Kliksumatera.com, MURATARA- Diduga ribuan hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik Warga Tionghoa berada di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, tak memiliki izin resmi perusahaan.
Perkebunan kelapa sawit milik warga Tionghoa ini mulai tanam tumbuh sejak tahun 2008 dan sampai sekarang masih beroperasi layaknya perusahaan. Namun perkebunan ini sama sekali tidak berizin dan luasnya telah mencapai ribuan hektar. Namun anehnya pejabat pemerintah Kabupaten Muratara dan aparat penegak hukum seperti baik-baik saja dan tak pernah ingin tahu tentang keberadaan kebun tersebut.
“Yang jelas mereka tidak membayar pajak dan mereka sudah pasti menyalahkan aturan mentri. Dan kalau lahan mereka tidak memiliki izin mana mungkin lahan mereka bersertifikat. Nah, kalau tidak ada sertifikat mana mungkin mereka si Raisun dengan Santa dan yang lain- lain itu membayar pajak. Saya juga bingung selaku orang paling dekat dengan Raisun, Cing Cing isteri Raisun mereka itu hanya memberi nama saja. Di situ ada 5 orang pemilik lahan ribuan hektar itu. Santa, Raisun, Hendrik, Peri dan Elak. Yang paling banyak punya Elak tetapi mereka mereka itu sama sekali tidak memiliki surat jual beli dan kemana pajaknya itu,” duga warga setempat berinisial AA.
Di tempat lain wartawan sudah mengonfirmasikan hal ini kepada sala satu pengacara kondang berinisial I. Menanyakan terkait tanah yang digarap oleh warga Tionghoa tersebut. Dia mengatakan “Hutan yang mereka garap menjadi kebun milik pribadi mereka itu adalah lahan berstatus Hutan Kawasan Terbatas dan tidak bisa dibuat izin. Salah satu jalannya ialah lahan tersebut dikembalikan ke negara. Karena kebun suda ribuan hektar tidak memiliki plasma, koperasi, dan tenaga kerjanya pun tidak terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Muratara. Dugaan saya, Pemkab Muratara kecolongan pajak miliaran rupiah.”
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali

