Kliksumatera.com, MURATARA- Pasca jual beli lahan seluas 50 hektar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) diduga H. RS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Lubuklinggau diduga melakukan gratifikasi terhadap dua oknum kepala desa di Kabupaten Muratara.
Dari keterangan Kepala Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan keterangan Kepala Desa Embacang Baru Ilir cukup jelas bahwa saat transaksi pembayaran hasil jual beli lahan antara H RS dan Santa masing-masing dua oknum kepala desa diberi uang oleh H. RS sebesar belasan juta rupiah dan uang tersebut tidak jelas uang apa, Jumat (25/4/2025).
Kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada awal Agustus 2024 silam. Hal itu jelas menyalahi aturan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara khusus pasal 12 B Dan 12 C UU yang mengatur tentang Gratifikasi yang dianggap sebagai suap.
“Ya benar saat itu Kepala Desa Embacang Baru Ilir meminta Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah per satu surat tanah. Namun Pak Kades Embacang Baru Ilir ini hanya diberi uang oleh H.RS sebesar Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) saja. Dan saya sendiri yang area saya lebih luas dibanding area Kades Embacang Baru Ilir hanya diberikan uang oleh H.RS sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Dan kami juga diberi uang untuk makan oleh H.RS senilai Rp 5000,000 (Lima Juta Rupiah). Itupun saya disuruh mengambil sendiri oleh H.RS di atas tumpukan uang Rp 750 juta milik H. RS Wakil Wali Kota Lubuklinggau sekarang,” jelas Kades Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara saat dihubungi via WhatsApp.
Sementara itu keterangan berbeda saat Wartawan menghubungi Kepala Desa Embacang Baru Ilir berinisial KR. Dia mengatakan bahwa dirinya hanya diberi lebih sedikit dibanding dengan Kades Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Dan dia juga menawarkan sejumlah uang kepada wartawan. “Aku cuma dapat sedikit, yang banyak Kades Tanjung Beringin AR karena areanya lebi luas dan kalau situ mau, nanti saya minta kepada Santa yang membeli lahan H.RS itu. Kalau 2 juta pasti dikasihnya,” kata Kades Embacang baru Ilir KR.
Namun pihak media hanya butuh penjelasan yang akurat karena hal seperti ini jelas-jelas melanggar UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara khusus pasal 12B Dan 12C UU ini mengatur tentang Gratifikasi yang dianggap sebagai Suap dan kewajiban untuk melaporkannya.
Sedangkan Wakil Wali Kota sendiri belum bisa dihubungi, entah bagaimana tanggapannya atas dugaan gratifitasi ini.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali

