Kliksumatera.com, ASAHAN- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan terus tancap gas dalam menjalankan program strategis sektor perumahan dan permukiman. Dua program prioritas yang kini dipercepat adalah sertifikasi tanah rumah ibadah dan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan sumber anggaran dari APBD Asahan, APBD Provinsi Sumut, hingga Kementerian PKP RI Selasa 02/09/2026.
Untuk sertifikasi tanah rumah ibadah, saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menerbitkan 5 sertifikat. Sejumlah berkas lainnya juga sudah diajukan ke BPN agar segera diproses dan diterbitkan sertifikatnya.
Sementara pada program bedah RTLH Tahun Anggaran 2026, total 538 unit rumah sedang dalam proses pengerjaan. Rinciannya, 15 unit bersumber dari APBD Kabupaten Asahan, 56 unit dari APBD Provinsi Sumatera Utara, dan 467 unit dari dana pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perkim Asahan, Ahmad Nizar Simatupang mengingatkan seluruh pelaksana di lapangan agar bekerja sesuai aturan dan mengutamakan mutu serta manfaat untuk masyarakat. “Kami berharap program ini memberi dampak langsung bagi warga Asahan. Rumah layak huni adalah kebutuhan dasar. Pemerintah terus berupaya agar masyarakat bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak dan lingkungan permukiman yang lebih baik,” tegasnya.
Dengan percepatan ini, Pemkab Asahan menargetkan program perumahan dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Laporan : Boy
Posting : Imam Gazali

