Kliksumatera.com, PAGARALAM- Pemerintah Kota Pagaralam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Bidang Tata Ruang mengadakan Konsultasi Publik dalam rencana Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012 – 2032 hal ini berdasarkan Permen ATR No. 6 tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah jika nilai rata-rata keseluruhan PK RTRW 66,96, karena Kota Pagaralam kurang dari nilai PK RTRW 85.
Konsultasi yang digelar oleh Dinas PUPR Kota Pagaralam melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti yang langsung dihadiri oleh Ir Imanda Ahli Tata Ruang dari Jakarta, didampingi Gunawan team leader juga sebagai urban planner dan Iwan ahli rancang kota lanscaping
Hadir Walikota yang diwakilkan pada Asisten II Dawam Noor MM, Ketua DPRD Jenni Shandiaya SE MH, OPD, Kelurahan sekota Pagaralam, BPN, PTPN VII Pagaralam, PWI dan Ormas, serta undangan lainnya, di Ruang Rapat Dinas PUPR Gunung Gare Kota Pagaralam, Senin (5/12/2022).
Dalam sambutannya, Walikota Pagaralam melalui Asisten II Dawam Noor MM mengatakan bahwa konsultasi Publik Revisi RTRW Kota Pagaralam sangatlah penting dilakukan, selain menyosialisasikan ke depannya proses penyusunan Revisi RTRW, ini akan menjaring masukan, saran, dan informasi mengenai rencana penetapan kebijakan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah (Perda) revisi RTRW.
Lanjut Asisten II Dawam, dalam proses perjalanannya Perda RTRW nomor 7 tahun 2012 – 2032 banyak mengalami permasalahan di antaranya Tumpang Tindih Peta Batas Wilayah kota dengan kabupaten seperti Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim tumpang tindih Peta Tematik RTRW dengan kawasan hutan, Tumpang Tindih pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan. “Maka dari itu, Perda ini sudah sangat mendesak dilakukan Revisi untuk menyikapi Perubahan Dinamika Geliat pembangunan dan Perubahan Fungsi RTRW di Kota Pagaralam 2012-2032. Jadi nantinya apa yang ingin Pagaralam bangun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempunyai dasar hukum dan perda Kota Pagaralam,” kata Asisten II Dawam.
Sementara dalam Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST mengatakan bahwa kita bakal merevisi perda nomor 7 tahun 2012 tentang perda RTRW 2012-2032, karena saat ini sudah masuk tahun ke 10, masih ada sisa waktu 10 tahun lagi. Nah perdanyo di tahun 2022 ini sudah mulai mengikat sehingga sebagian pola ruang tidak dapat mengakomodir perkembangan Kota Pagaralam.
Lanjut Kabid Tata Ruang Titi, berharap kepada seluruh elemen masyarakat dan Pemangku Kepentingan dapat mendukung Pembangunan Kota Pagaralam yang kita cintai ini sebagai kota tujuan wisata dengan cara pemanfaatan ruang atau lahan yang dikuasai atau dimiliki harus memiliki izin dan sesuai peruntukan berdasarkan aturan rencana Tata Ruang, menjaga fungsi kawasan lindung dan mendukung rencana struktur ruang. “Dengan adanya Konsultasi Publik ini, mari kita bersama memanfaatkan sebaik-baiknya, juga sumbangkan saran dan pemikirannya. Karena ini semata-mata untuk kemajuan Kota Pagaralam,” harapnya.
Sedangkan Imanda selaku ahli tata ruang dari Tim Konsultan menuturkan, proses rencana Revisi RTRW yang telah dipersiapkan ini sudah melalui dua kali konsultasi publik dan hari ini konsultasi publik kedua, yang menghadirkan stakeholder terkait dengan pemanfaatan ruang di Kota Pagaralam. ”Ini merupakan kesempatan yang sangat berharga dan penting, Tim kami nantinya mendapatkan masukan agar rencana revisi RTRW yang nantinya akan di Perdakan dengan proses yang tidak mudah ini, akan memberikan hasil yang maksimal, meminimalisir bias tata ruang sehingga ke depan tidak ada permasalahan,” jelasnya.
Menurut Imanda, sebagai Ahli Tata Ruang, Keterpaduan Antara Sektor Pembangunan melalui Proses Penataan Ruang akan mengoptimalkan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan para pelaku pembangunan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
Dalam konsultasi publik siang tadi, dilakukan diskusi dan tanya jawab. Para undangan yang hadir langsung antusias menyampaikan saran pendapat dalam proses rencana revisi RTRW No 7 tahun 2012 -2032.
Laporan : 09-Pai
Editing : Imam Gazali

