Site icon

Dinasti Politik Buah Demokrasi, Khilafah Solusi

WhatsApp Image 2020-12-24 at 18.40.23

Oleh : Diana Wijayanti (Pejuang Literasi Palembang)

Indonesia baru saja menyelenggarakan pilkada serentak. Total daerah yang melaksanakan pilkada berjumlah 270 daerah. Ada beberapa hal yang disoroti publik dalam proses pilkada tahun ini, selain terjadi di masa pandemi, juga beberapa pasangan calon (paslon) ternyata berkerabat dengan para pejabat pemerintah.

Kerabat pejabat yang maju di Pilkada 2020 di antaranya adalah Gibran Rakabuming, calon Wali Kota Solo yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi. Kemudian Bobby Nasution, calon wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Jokowi. Kemudian ponakan dari Prabowo Subianto, yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo serta putri Wapres Ma’ruf Amin Siti Nur Azizah yang menjadi peserta Pilkada Tangerang Selatan.

Sebuah riset yang dilakukan Kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Northwestern, Amerika Serikat Yoes C. Kenawas menyatakan fenomena dinasti politik meningkat tajam di Pilkada 2020 dibanding 2015 lalu.
Pada 2015 lalu, Yoes mengatakan hanya ada 52 peserta pilkada yang memiliki kekerabatan dengan pejabat. Di Pilkada 2020, ada 158 calon yang memiliki hubungan dengan elite politik. Sebanyak 67 di antaranya berpotensi menang. Menurutnya, hal itu membuat buruk tatanan demokrasi Indonesia.

Dinasti Politik Buah Demokrasi

Dinasti politik adalah kekuasaan yang secara turun temurun dilakukan dalam kelompok keluarga yang masih terikat dengan hubungan darah tujuannya untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan. (Wikipedia)

Dalam sistem demokrasi, dinasti politik menjadi suatu kepastian karena sistem ini, menjadikan kedaulatan di tangan manusia. Sementara semua paham, bahwa manusia syarat dengan berbagai kepentingan.

Misalnya dalam pandangan manusia kekuasaan itu harus dibatasi lima tahun agar tidak ada otoritarianisme layaknya kekuasaan raja. Namun ternyata setelah manusia berkuasa mereka merasa kurang waktu untuk, mendapatkan harta dari kekuasaannya.

Para cukong yang telah berjasa membiayai penguasa juga belum selesai proyeknya, sehingga butuh waktu lagi mempertahankan penguasa agar sama-sama menguntungkan. Maka regulasi lama jabatan bisa diubah, menjadi dua periode batasnya, dan seterusnya. Dinasti politik pun akan lestari.

Memang, pernah ada Undang-Undang no 8, 2015 mencegah politik dinasti namun dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Ini memang aneh, tapi nyata terjadi.

Dinasti Politik, tidak hanya terjadi di Indonesia, namun hampir seluruh negara terjadi termasuk Amerika Serikat sebagai kampiun Demokrasi. Bryan Cranston, dalam tesisnya American Dynasties: A Study of Intergenerational Democratic Success, mengidentifikasi 167 keluarga di AS memiliki anggota keluarga yang dipilih untuk jabatan publik selama tiga generasi berturut-turut, dan 22 keluarga melanggengkan tradisi itu selama empat generasi berturut-turut.

Dunia jelas tak asing dengan keluarga Bush, Kennedy, Adams, Roosevelt, hingga Clinton. Seperti George Senior, adalah putra Senator Connecticut Prescott Bush, yang menjadi anggota kongres, diplomat, direktur CIA, dan Wapres sebelum memenangkan kursi kepresidenan pada 1988. Putra sulungnya, George Walker, menjadi presiden selama dua periode 12 tahun kemudian. Adiknya, John Ellis “Jeb” Bush adalah Gubernur Florida ke-43.

Walhasil, dinasti politik adalah buah Demokrasi, ia sangat berkelindan dengan sistem pemerintahan yang rusak dan merusak ini.

Dinasti Politik Berbahaya

Dinasti politik, yang menjadi buah demokrasi tidak bisa dianggap remeh dan tidak masalah. Dinasti politik ini berpeluang akan menyebabkan :

Pertama, menutup peluang calon lain untuk menjadi kandidat pemimpin, sehingga tidak ada keadilan sebagai warga negara. Padahal bisa jadi para kerabat pejabat tersebut tidak berkompeten sehingga pengurusan hajat hidup masyarakat jadi terbengkalai.

Kedua, penyalahgunaan wewenang. Dinasti politik ibarat raja-raja kecil yang berwenang mengambil keputusan yang menguntungkan kerabat atau pendukungnya. Sehingga mereka berpeluang berbuat sewenang-wenang dan represif terhadap rakyat, karena didukung Dinasti politik.

Ketiga, Stagnasi pembangunan, karena pejabat publik sibuk mengembalikan dana kampanye dari paracukong. Akibatnya proyek pembangunan bukan dengan kualitas terbaik untuk umat namun dijadikan celah korupsi.

Oleh karena itu, Dinasti politik harus dihapuskan agar keadialan, kesejahteraan, keamanan dan keberkahan bisa terwujud. Lalu adalah sistem yang mumpuni menghapus Dinasti politik?

Khilafah Solusi tuntas Politik Dinasti

Islam memiliki aturan yang terperinci dalam menyelesaikan seluruh persoalan manusia, termasuk masalah Dinasti politik yang marak terjadi. Hal ini karena Islam diturunkan oleh Allah SWT Dzat Pencipta manusia dan alam semesta.

Terkait masalah dinasti politik, sangat erat sistem pemilihan kepala pemerintahan, baik pusat maupun daerah dalam Khilafah, bukan hanya memberikan harapan, namun juga telah terbukti. Tidak hanya muncul figur amanah, namun juga bersedia menerapkan sistem penuh berkah. Yakni syariat Islam yang kaffah.

Islam memiliki aturan baku mengenai pengangkatan pemimpin (kepala negara yaitu khalifah). Ada tujuh syarat wajib ‘in iqad’ yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin diantaranya adalah muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan berkemampuan. Sementara syarat ‘afdhaliyah’ bisa ditambahkan jika memungkinkan seperti mujtahid, politikus dan keturunan Quraisy.

Mengenai penjaringan menjadi khalifah, Islam memberi peluang besar kepada setiap warga negara yang memenuhi syarat wajib. Tidak dengan jalur keturunan dan kekerabatan. Hal ini tercermin pada masa Khulafaur Rasyidin.

Prinsip yang harus dilaksanakan dalam mengangkat khalifah adalah dengan bai’at. Bai’at syar’i yaitu komitmen khalifah untuk menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara kaffah.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT : “Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar. (QS al Fath :10)

Jika baiat in’iqad sudah dilakukan oleh wakil-wakil rakyat maka akan dilanjutkan baiat tha’at oleh seluruh rakyat. Berbagai mekanisme pemilihan khalifah antara lain :

Pertama, pada masa Rasulullah SAW wafat maka kaum muslim sepakat untuk melakukan aktivitas penting dan utama yaitu melakukan pemilihan khalifah sebagai pengganti Rasulullah sebagai kepala negara. Aktivitas ini menjadi ijma sahabat.

Akhirnya umat sepakat mengangkat Abu Bakar as Sidiq sebagai khalifah pertama atas kaum muslimin. Setelah sempurna proses bai’at maka Abu Bakar memimpin prosesi pengurusan jenazah Rasulullah SAW.

Kedua, saat Abu Bakar as Sidiq menjelang wafatnya, beliau melakukan penjaringan pendapat. Dalam kurun waktu tiga bulan, mencari calon khalifah kedua. Hasil jajakan pendapat, pilihan mengerucut pada Umar Bin Khattab. Setelah Abu Bakar wafat, umat segera membai’at Umar bin Khattab.

Ketiga, saat pergantian Umar ke Utsman, ada mekanisme yang lebih rinci lagi dalam pemilihan khalifah. Saat Umar bin Khattab menjelang wafat, Umar menentukan enam calon yang sangat menonjol dari sahabat senior. Dari ke enam calon Abdurrahman bin Auf mundur, dan dipilih dua calon saja dari lima calon yang tersisa, yaitu Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Akhirnya Utsman bin Affan yang dibai’at oleh kaum muslimin.

Keempat, saat Utsman bin Affan berakhir dengan wafatnya beliau, maka umat sepakat mengangkat Ali bin Abi Thalib. Begitulah mekanisme penjaringan pemimpin di masa Khulafaur Rasyidin.

Namun, pemilu khalifah berbeda dengan pemilihan kepala daerah baik wali maupun amil (setingkat provinsi dan kabupaten). Hak mengangkat kepala daerah, ada ditangan Khalifah bukan dengan pemilu langsung. Hal ini didasarkan oleh apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Dengan pemilihan pemimpin sesuai syariah, maka akan dihasilkan pemimpin amanah, kompatibel, efektif dan efisien. Tentu saja membawa berkah karena semua dilakukan dalam menaati hukum Allah SWT dalam mengatur pemilihan pemimpin syar’i baik khalifah maupun wali dan amil.

Adapun kekhilafan setelah Khulafaur Rasyidin yaitu Bani Umayyah, Bani Abasiyah, dan Bani Utsmaniyah, seolah tampak terjadi dinasti politik. Hal ini merupakan bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan syariah, yaitu ditutupnya peluang bagi kaum muslimin untuk menjadi calon khalifah. Namun demikian, pengangkatan khalifahnya tetap sah karena memenuhi syariah yaitu tetap adanya bai’at syar’i.

Walhasil tidak ada jalan lain untuk menghentikan Dinasti Politik ini kecuali dengan kembali menerapkan pemilihan sesuai syariah Islam. Saatnya umat berjuang menegakkan sistem Islam yang diwajibkan oleh Allah SWT dan membawa keberkahan dunia dan akhirat. *** Wallahu a’lam bish shawab.

Exit mobile version