kliksumatera.com

Disdag Palembang Tunggu Surat Resmi Harga Migor Non Subsidi

Kliksumatera.com, Palembang- Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan sedang menunggu kejelasan harga minyak goreng atau migor yang sudah ditetapkan tanpa subsidi, alias harga lepas sesuai permintaan produsen maupun distributor.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang, Raimon Lauri, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari pemerintah.

“Sementara kami baru terima surat edaran, yang menyatakan pemerintah memberikan relaksasi harga minyak goreng berlaku mulai 15 Maret. Jadi kita tunggu putusan resmi dulu. Masih menunggu surat keterangan tertulisnya,” ujarnya, Kamis (17/3/2022).

Sebab lanjut Raimon, setiap kebijakan harus ada pedoman atau acuan tertulis secara resmi terlebih dahulu agar dapat disesuaikan di daerah.

“Pemkot belum menerima rilis pasti, baru sebatas pemberitahuan,” ujar Raimon pula.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah naik menjadi Rp14 ribu per liter. Sementara, HET minyak goreng kemasan dicabut dan harganya menyesuaikan dengan keekonomian.

Hartati, warga Perumnas, mengatakan, setelah kabar migor yang dijual tanpa subsidi ramai di media sosial dan siaran berita, ia mendapati harga migor kemasan 1 liter dengan harga baru Rp22.900 di Supermarket Super Indo Palembang.

“Kemarin (16/3/2022) harga sudah berubah. Tapi memang ini harga refil premium. Tapi stoknya juga msih sedikit. Baru ada merk Sunco dan Sania,” ujarnya.

Sebelumnnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah bakal menjamin stabilitas harga minyak goreng untuk menjaga ketersediaan di masyarakat.

Salah satunya dengan tidak lagi menetapkan HET pada minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium yang selama ini diberikan subsidi Rp13.500 sampai 14.000 ribu per liter.

Kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 usai pemerintah melakukan rapat terbatas di Jakarta di Istana Negara pada 15 Februari 2022, dalam rapat keputusan dalam menjamin komoditas minyak goreng. (*)

 

Exit mobile version