Kliksumatera.com, SEKAYU- Dalam beberapa hari terakhir dipasang papan imbauan kendaraan muatan berat melintasi Jalan Talang Siku – Keluang Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Bannyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan.
Imbauan tersebut terpasang tepat di Simpang Talang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.
Dalam imbauan tertulis jika truk dan tanki muatan sumbu terberat lebih dari 8 ton dilarang melintas di Jalan Keluang Talang Siku, Rabu (05/02/25).
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021. “Baru kemarin papan imbauan ini dipasang oleh petugas dari Dishub Muba sepertinya,” jelas Sur salah satu warga Simpang Talang Siku.
Sur mengaku imbauan itu belum ada efeknya sama sekali, karena masih banyak kendaraan tanki dan truk dengan muatan berat melintas. “Belum ada efeknya, hingga saat ini masih banyak kendaraan tanki bermuatan CPO dari arah Keluang yang melintas,” tambahnya.
Pantauan di lapangan pun menguatkan omongan warga tersebut dimana terlihat memang kendaraan berat baik itu fuso ataupun tanki masih melintas.
Bahkan tanki yang melintas dari arah Keluang ini pun diduga kuat membawa minyak karena saat melintas diikuti dengan bau minyak cukup menyengat.
Heri warga Pinang Banjar lain mengungkapkan jika sekedar papan peringatan ini tidak akan banyak membuat efek. “Wong saat ada portal saja masih saja ada mobil yang memaksa melintas apalagi sekedar papan imbauan ini,” jelasnya.
Heri mengaku warga tinggal pasrah dan berdoa agar Jalan Keluang Talang Siku ini bisa bertahan lama. “Mudah-mudahan saja jalannya kuat dan tidak cepat rusak agar warga masih bisa melintas dengan nyaman,” tutupnya.
Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali

