kliksumatera.com

Ditresnarkoba Polda Sulbar Kembali Gagalkan Peredaran 15 Gram Shabu

Kliksumatera.com, SULBAR- Keberhasilan kembali ditorehkan jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar), khususnya Ditnarkoba Polda Sulbar. Yakni dengan kembali berhasil menggagalkan peredaran shabu seberat 15 gram sekaligus mengamankan tersangkanya bernama Bhardin (51) warga Polman Sulbar yang berprofesi sebagai sopir angkutan Polman-Mamuju.

Bhardin diamankan di Jalan Martadinata, Simbuang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, pada Rabu (18/9/2019) petang. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya dengan nomor polisi DW 1214 BW, merk Toyota Avanza didapati dua buah potongan ban dalam berisi Shabu seberat 15 gram senilai kurang lebih Rp 30 juta.

Wadirnarkoba Polda Sulbar AKBP Albert H. Ully mengatakan, penangkapan ini terbesar selama tahun 2019. “Kasus ini terungkap setelah tim menerima informasi sering dilakukannya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” jelasnya, Kamis (19/9/2019).

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapat keberadaan tersangka Bardin di Jalan Martadinata. Tim membuntuti tersangka dan sesampainya di Jalan Martadinata, petugas langsung menghentikan laju mobilnya dan melakukan penggeledahan. “Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti Shabu seberat 15 gram,” papar Albert.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan secara intensif untuk mengetahui darimana pelaku mendapat pasokan barang haram tersebut. Termasuk mengungkap jaringannya.

“Kami berupaya terus untuk mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu sachet Shabu berat 10 gram, satu sachet Shabu berat 5 gram, dua unit handphone dan satu unit mobil merk Toyota Avanza.

Pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara pelaku Bhardin mengakui bahwa ia disuruh oleh BI mengantarkan barang tersebut ke Mamuju.

“Saya cuma disuruh sama BI untuk mengantarkan barang ini dengan imbalan uang Rp 200 ribu sekali antar,” ucapnya.

Sumber : Mamuju Post
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version