Site icon

DKPP Pagaralam Hadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD soal LKPJ 2025

IMG-20260311-WA0055

Kliksumatera.com PAGARALAM — Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kota Pagaralam yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Deli Andriani, SE.,MM menghadiri Rapat Paripurna II Sidang ke 3 DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang utama DPRD Kota Pagar Alam, kemarin Selasa (10/03/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam, H Syahrol Effendi, didampingi Wakil Ketua I Hj Dessy Siska. Turut hadir Asisten, Kepala OPD, anggota DPRD, Camat, serta Lurah se-Kota Pagar Alam.
Wali Kota Ludi Oliansyah, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah ke depan.

Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, pemerintah menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang diberikan terkait optimalisasi pembangunan serta inovasi di berbagai sektor, seperti peningkatan pendapatan daerah, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Menanggapi gaji PPPK paruh waktu seperti yang di sampaikan fraksi lainnya yang belum terbayarkan Wako menjelaskan Tahun 2025 ditetapkan sebagai masa transisi penyesuaian anggaran. Terjadi pergeseran nomenklatur penganggaran yang awalnya berada di bawah Belanja Jasa Tenaga Kerja kini dialihkan menjadi Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu.
Sehingga beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terpantau belum mencantumkan anggaran ini karena tenaga kerja terkait sebelumnya sudah memiliki sumber pembiayaan mandiri, seperti: Jasa Pelayanan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Program Jaminan Kesehatan. Dana BOS (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) untuk tenaga pendidik.

Wali Kota mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang menyusun Standar Harga Satuan (SHS) sebagai payung hukum teknis. Proses ini mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB dengan prinsip utama Penghasilan PPPK Paruh Waktu minimal harus sama dengan penghasilan yang mereka terima pada tahun sebelumnya.(09/dkkp.PA).

Exit mobile version