Site icon

DLH Lahat mengimplementasikan PP No. 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan PPLH dengan giat Satgas Prokasih berhasil mengangkut 25,67 Ton Sampah dari 7 titik aliran air apul

IMG-20251127-WA0040

Kliksumatera.com Lahat — Dalam upaya mengimplementasikab Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat kembali melakukan kegiatan pelindungan dan penurunan beban pencer yg berfokus pada sampah dan sedimen di sejumlah titik aliran badan air permukaan (sungai)

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Lahat, Rosivelt Herwin, SE, MM, menyampaikan bahwa kegiatan Satgas Prokasih (Program Kali Bersih) ini telah dilakukan sebanyak delapan kali. Setiap pembersihan menghasilkan rata-rata 2,5 ton sampah yang diangkut dari Saluran Air Apul. Total keseluruhan sampah yang berhasil diangkut mencapai 25,67 ton.
“Upaya ini bertujuan untuk mengurangi beban pencemar badan air permukaan dari limbah domestik serta dalam upaya meningkatkan mutu kualitas air di wilayah Kabupaten Lahat,” ujar Herwin.

Imbauan untuk Bijak dalam Mengelola Sampah

DLH Lahat juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan saluran terbuka/siring/sungai/badan air permukaan sebagai tempat sampah dan sepsitank raksasa. Herwin menegaskan bahwa air merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga kualitasnya.

“Masyarakat harus punya kesadaran bersama. Jangan sampai air yang menjadi sumber vital kehidupan kita tercemari hanya karena sampah rumah tangga,” tegasnya.

Masyarakat Bisa Memantau Kualitas Air Sungai Lematang

Sebagai bentuk transparansi, masyarakat dapat memantau kondisi kualitas air Sungai Lematang melalui aplikasi ONLIMO KLHK.
Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Playstore dan juga dapat diakses di:

https://ppkl.menlhk.go.id/onlimo-2022

Lahat Miliki Dua Stasiun Pemantauan Kualitas Air Secara Online

Herwin juga menjelaskan bahwa Kabupaten Lahat memiliki dua stasiun pemantauan kualitas air (Onlimo) milik KLHK, yaitu:

1. Stasiun KLHK 205 – Berlokasi di PDAM Bendungan Lematang

2. Stasiun KLHK 206 – Berada di Intek BPI

Kedua stasiun ini berfungsi memantau parameter kualitas air secara realtime sebagai dasar pengambilan kebijakan pengendalian pencemaran air di Kabupaten Lahat.

Laporan wartawan Novita

Exit mobile version