Site icon

DPR Tegaskan TNI AL Punya Hak Penuh Hentikan Kapal Pelanggar Kedaulatan

dave_laksono-Ugch_large

BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) beserta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki wewenang penuh untuk menghentikan kapal apa pun yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini disampaikan menyusul pengamanan kapal tarik atau Tugboat (TB) Capricorn yang mengangkut 25 kontainer berisi mineral strategis yang hendak diekspor secara ilegal melalui perairan Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai langkah tegas yang diambil aparat merupakan bukti komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan dan melindungi aset bangsa.

“Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif, merupakan peringatan serius bagi kita semua,” ujar Dave dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, mineral yang diselundupkan tersebut diketahui mengandung unsur-unsur bernilai tinggi seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide. Dave menekankan bahwa bahan-bahan ini memiliki nilai strategis, baik dari sisi ekonomi maupun pertahanan negara.

Ia membantah anggapan yang menyebut TNI tidak berwenang melakukan penindakan. Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Kasus ini juga mematahkan klaim PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang menyatakan bahwa muatan yang mereka bawa tidak mengandung bahan baku nuklir. Hasil uji laboratorium yang dilakukan di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, membuktikan sebaliknya.

Dari sampel 15 kontainer yang diperiksa, terbukti mengandung titanium oksida serta sejumlah unsur logam tanah jarang (rare earth) dan material radioaktif. Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran.

“Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan merugikan negara harus ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” jelas Dave.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, telah melakukan pengecekan langsung di Dermaga Koarmada IV Batam.

Richard menegaskan bahwa isu penyelundupan mineral strategis menjadi perhatian khusus Presiden RI. Komisi I DPR pun memastikan dukungan penuh terhadap aparat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan pengelolaan sumber daya alam, agar kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan pertahanan nasional.(*)

Exit mobile version