kliksumatera.com

DPRD Minta Bupati Banyuasin Jangan Anggap Sepela Pemukulan oleh Kasubag Disporapar Kabupaten Banyuasin Terhadap Stafnya

Kliksumatera.com, BANYUASIN  – Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan Disporapar Kabupaten Banyuasin bernama Harmanto terhadap staf bawahannya ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, kasus tersebut sampai di bawa ke Komisi IV DPRD Banyuasin.

Pada rapat yang dilaksanakan di Komisi IV DPRD tersebut dihadiri langsung Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Merki Bakri, S.Pd., MM dan menghadirkan langsung Kasubag Keuangan Disporapar Harmanto (pelaku) serta korban Fitri.

Kadisporapar Merki Bakri saat dimintai konfirmasinya mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai dan pelaku sudah mengakui kesalahannya baik secara sadar maupun tidak sadar (khilaf).

“Pelaku sudah mengakui kesalahannya dan mintak maaf dan menyesali atas perbuatannya. Sebagai manusia biasa tentunya punya kekhilafan,” kata Merki Bakri pada awak media usai rapat di Komisi IV DPRD Banyuasin, Senin (10/11).

Menurut Merki Bakri, kasus ini akan dilimpahkan ke Inspektorat dan akan dibuat rekomendasi ke Bupati sebagai pejabat Kepegawaian. “Hal ini sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN,” ungkapnya.

Kasubag Keuangan Disporapar Harmanto (Pelaku) saat dimintai keterangannya, secara lahir  batin mohon maaf kepada korban Fitri dan menyesali perbuatan itu. ”Saya manusia biasa yang punya khilaf juga,” singkatnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Banyusin Herawati mengatakan bahwa intinya selaku Komisi IV yang berhak melakukan pengawasan meminta kepada Bupati Banyuasin masalah ini jangan dianggap sepele. “Terkait dengan kasus ini dari Inspektorat sudah melakukan penyelidikan karena pelaku telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN,” katanya.

Dirinya mengimbau agar ke dua orang ini dipisahkan. Korban ini perempuaan dan harus dilindungi. “Saat ini BPKSDM telah menindaklanjuti dan solusinya pelaku dikenakan sanksi adminisrrasi tentang PP No. 53 Tahun 2010,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke ranah hukum karena korban sudah melapor ke Polres Banyuasin karena ada ancaman. “Itu hak korban untuk melapor dan kita dari Komisi IV DPRD Banyuasin mundukung. Apalgi pelaku sudah dua kali melakukan kekerasan dengan korban yang berbeda,” tandasnya.

 

Laporan          : Wanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version