Site icon

DPRD Muratara Gelar Paripurna Pendapat Akhir Bupati tentang Raperda Perubahan ke-2 Atas Raperda Tahun 2015

WhatsApp Image 2022-06-16 at 18.19.03

Kliksumatera.com, MURATARA- Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten Musirawas Utara (Muratara) menyelenggarakan rapat paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Muratara Efriyansa SSos dalam rangka mendengar pendapat akhir Bupati Musirawas Utara (Muratara) H Devi Suhartoni tentang perubahan kedua nomor tiga tahun 2015.

Rapat Paripurna DPRD Muratara berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Muratara berjalan aman, lancar, dan kondusif serta tidak ada kendala sesuatu apapun, Selasa (14/6/2022).

Kegiatan rapat paripurna DPRD Muratara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara Efriyansa SSos serta dihadiri Bupati Muratara H Devi Suhartoni, camat dan seluruh SKPD dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muratara.

Dalam rapat paripurna DPRD Muratara tersebut Ketua DPRD Muratara Efriyansa SSos mengatakan: “Hari ini DPRD Muratara mengadakan rapat paripurna dalam rangka mendengar pendapat ahir Bupati Muratara, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 peraturan DPRD Muratara NO 24 peraturan DPRD tahun 2019 tentang tata tertib peraturan DPRD yang menyatakan bahwa rapat paripurna merupakan porum tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan. Dan pasal 9 ayat 4 angka 2 yang mengatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara risan oleh pimpinan rapat. Maka kami selaku pimpinan rapat perlu menanyakan kepada porum rapat paripurna yang terhormat apaka Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Muratara tahun peraturan pencalonan, pemilihan pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, dapat diterima dan disetujui untuk menjadi Raperda Muratara. Berdasarkan peraturan DPRD Muratara No 24 tahun 2019 dan pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah dari DPRD dan bupati di bahas oleh DPRD dan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.”

Dalam rapat paripurna DPRD Muratara ini Bupati Muratara H Devi Suhartoni juga memberi sambutannya. ”Pada hari ini melalui sidang paripurna DPRD Muratara saya sebagai bupati Muratara menyatakan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada DPRD Muratara atas segala usaha dan kerja keras nya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah dalam Kabupaten Musirawas Utara. Hal disadari bahwa pembahasan perancangan peraturan daerah yang hasilnya tela di sampaikan dan di laporkan melalui juru bicara pansus satu DPRD Muratara yang telah sama-sama kita dengar banyak menyita waktu tenaga pikiran dan ide-ide perbaikan dengan senantiasa mengacu dan berpedoman pada peraturan dan perundangan undangan. Seperti kita ketahui tahun ini akan di selenggarakan pemilihan kepala desa serentak yaitu pada 50 desa dalam Kabupaten Muratara yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Oleh karena itu keberadaan peraturan daerah tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa memiliki kedudukan yang cukup setrategis ,dan bersifat Arjen. Adapun siktansi muatan peraturan daerah ini merupakan penyempurnaan terhadap peraturan daerah sebelum nya yaitu peraturan daerah kabupaten Muratara NO 3 tahun 2015 tentang tata cara pecalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepa desa. Sekaligus sebagai bentuk penyesuaian perubahan regulasi secara nasional dengan terbit nya peraturan mentri dalam negri NO 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 112 tahun 2014 Tentang pemilihan kepala desa. Di samping itu pula tentunya peraturan daerah ini di harapkan dapat menjawab beberapa kekurangan sebelumnya sehingga dapat menjamin penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang jujur adil serta meminimalisir terjadinya potensi kecurangan termasuk didalamnya penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa yang solutif. Terakhir kepa DPRD yang terhormat saya ucapkan terima kasih atas di kemukakan nya informasi pendapat saran dan imbauan yang telah disampaikan oleh pansus satu DPRD Muratara. Pemerintah Kabupaten Muratara masih mengharapkan dukungan dari yang terhormat anggota DPRD Muratara terutama berbagai kebijakan program Kabupaten Muratara serta langkah langkah kebijakan yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan citra Muratara berhidaya. Yang cerdas, inovatif, transparan, refolusif, dan acontabel,” paparnya.

Laporan : Junaidi
Editing : Imam Ghazali

 

Exit mobile version