Site icon

DPRD Muratara Tolak Hasil Penilaian SKTP Guru P3K

WhatsApp Image 2023-12-31 at 04.16.01

Kliksumatera.com, MURATARA- Miris, saat dilangsungkannya audiensi/mediasi para Guru Honorer di ruang banggar Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan bersama dengan komisi l, II, dan lll DPRD Kabupaten Muratara.

Mediasi tersebut dilakukan terkait ada kejanggalan pascapengumuman kelulusan seleksi PPPK di Kabupaten Muratara yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala BKP -SDM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara tentang pemberian nilai tambahan pada peserta seleksi honorer PPPK, Jumat (29/12/2023) lalu.

Mediasi tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Muratara dan dihadiri Ketua DPRD Muratara Efriyansa SSos, Sekda Muratara Elvandari, Sekwan DPRD Muratara, Efendi Aziz, Ketua Komisi l DPRD Muratara Hermasyah Samsiar, Komisi ll, dan Komisi lll DPRD Muratara dan ratusan honorer yang tidak lulus PPPK.

Deni Sartika sebagai Plt BKP-SDM Kabupaten Muratara memberikan penjelasan tentang dugaan adanya tindak pidana gratifikasi terkait pemberian nilai dari 10 katagori. “Unsur perseleksi kompetensi tambahan itu sebenarnya sudah kami umumkan dari tanggal 15 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2023. Di dalam aturan Kemendikbud memang tidak melibatkan peserta secara langsung. Untuk membuka Aplikasi itu kami dikirim email dari Kemendikbud. Di dalam penilaian itu yang bisa buka cuma saya dari BKP -SDM dan Pak Kadisdik Muratara dalam hal ini yaitu Pak Zazili, hanya kami berdua saja. Untuk poin poin itu cuma ada nomor. Dan tinggal kami klik saja, yang mengklik kami berdua. Di dalam penilaian pun kami memang tidak disebutkan di mana tempatnya dan kapan waktunya, cuma dikasih limit sampai tanggal 6 Desember 2023, ya panjang waktunya,” jelas Deni Sartika.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi l DPRD Muratara Hermansyah Samsiar menanyakan tentang juknis dalam pemberian nilai tersebut. ”Apakah ada petunjuk dari kabupaten atau bagaimana untuk memberi penilaian dalam 10 katagori yang terlampir. Jadi biar jangan asal conteng atau klik saja. Kami di sini minta penjelasan dari BKP -SDM dan Disdik tentang juknis pemberian nilai,” tegasnya.

Lalu, Ketua DPRD Muratara beserta anggota komisi lainnya menolak hasil keputusan penilaian ini karena banyak kejanggalan.

“Nampaknya pada hari ini pasti tidak menemui solusi tapi saya sepintas mendengar apa yang disampaikan oleh Pak Sekda, ada kemungkinan tapi belum pasti ketika ini menjadi blunder barang ini bisa dibatalkan. Harapan kami suatu kebijakan, pertama kita harus sesuai aturan. Ketika ini akan menjadi resiko, cari resiko yang terkecil, jangan mengambil resiko yang terbesar, itu kalau kita mencari solusi yang terbaik. Saya juga tidak bisa memutuskan pada hari ini Pak Sekda, namun pada prinsipnya kami sebagai pimpinan daerah kalau mendengar dari teman-teman dewan kami tetap bersikap pada hari ini tentang itu mau dilaksanakan atau tidak oleh eksekutif itu urusan lain mungkin ada pertimbangan lain. Namun harapan kami sebagai Dewan kami sepakat SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) untuk guru p3k ini kami tolak karena ini akan jadi masalah. Bukan masalah eksekutif dan legislatif saja tapi menjadi masalah daerah,” pungkas Ketua DPRD Muratara.

Laporan : Junaidi
Posting : Imam Gazali

 

Exit mobile version