Site icon

DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XLVI Penyampaian Laporan Hasil Pansus Terhadap 4 Raperda 

6

Kliksumatera.com, Palembang – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke XLVI (46) dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel. Kamis, (17/03/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Sumsel menyetujui tiga Raperda dan satu Raperda lain nya di perpanjang waktu dan di pimpin langsung ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH di dampingi wakil ketua DPRD Provinsi Sumsel, Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi beserta anggota DPRD Sumsel lainnya, serta di hadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

Empat panitia khusus (Pansus) menyampaikan laporannya masing masing dalam rapat paripurna tersebut dengan hasil tiga di setujui dan satu diperpanjang.

Tiga Raperda yang lolos Raperda membahas tentang pencabutan Perda No. 6 tahun 2020 tentang pengolahan hutan produksi dan hutan lindung di Sumsel.

Juru bicara Pansus I yang dibacakan oleh Lindawati Syarofi, dalam laporan nya mengatakan, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama maka Pansus I menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.

Juru bicara Pansus II, Ike Mayasari mengatakan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Sumsel No. 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dengan segala koreksi dan perbaikan.

“Setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, agar segera di tindak lanjuti dengan pelaksana ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Perda ini,” kata Ike.

Juru bicara Pansus III Holda M.Si mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal dengan mitra terhadap Raperda Pemprov Sumsel tentang jasa konstruksi. “Maka pansus III bersepakat meminta perpanjangan waktu, untuk pembahasan tentang jasa konstruksi kepada forum rapat paripurna yang terhormat,” ucapnya.

Juru bicara Pansus IV Hj Nilawati membahas raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana saran dari Pemprov Sumsel dan jajarannya. “Kita TKA yang ada di Sumsel di data secara administrasi,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH mengatakan, tiga raperda yang telah di selesaikan pembahasan dan penelitian nya di terima dalam rapat paripurna DPRD provinsi Sumsel untuk dijadikan Perda.

“Terhadap satu Raperda yang di bahas yaitu Raperda tentang Jasa kontruksi meminta perpanjangan waktu pembahasan nya,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) mengatakan, setelah mendengarkan dengan seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan atas 4 Raperda, maka ia bersama para peserta rapat sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut.

“Kami juga memberikan perpanjangan waktu kepada Pansus III untuk menyelesaikan tugas nya,” pungkasnya. (Adv/Humas DPRD Sumsel/Reza)

Exit mobile version