Kliksumatera.com, Palembang – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke XLVI (46) dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel. Kamis, (17/03/2022).
Empat panitia khusus (Pansus) menyampaikan laporannya masing masing dalam rapat paripurna tersebut dengan hasil tiga di setujui dan satu diperpanjang.
Tiga Raperda yang lolos Raperda membahas tentang pencabutan Perda No. 6 tahun 2020 tentang pengolahan hutan produksi dan hutan lindung di Sumsel.
Juru bicara Pansus I yang dibacakan oleh Lindawati Syarofi, dalam laporan nya mengatakan, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama maka Pansus I menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.
Juru bicara Pansus II, Ike Mayasari mengatakan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Sumsel No. 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dengan segala koreksi dan perbaikan.
Juru bicara Pansus III Holda M.Si mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal dengan mitra terhadap Raperda Pemprov Sumsel tentang jasa konstruksi. “Maka pansus III bersepakat meminta perpanjangan waktu, untuk pembahasan tentang jasa konstruksi kepada forum rapat paripurna yang terhormat,” ucapnya.
Juru bicara Pansus IV Hj Nilawati membahas raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana saran dari Pemprov Sumsel dan jajarannya. “Kita TKA yang ada di Sumsel di data secara administrasi,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH mengatakan, tiga raperda yang telah di selesaikan pembahasan dan penelitian nya di terima dalam rapat paripurna DPRD provinsi Sumsel untuk dijadikan Perda.
“Terhadap satu Raperda yang di bahas yaitu Raperda tentang Jasa kontruksi meminta perpanjangan waktu pembahasan nya,” jelasnya.
“Kami juga memberikan perpanjangan waktu kepada Pansus III untuk menyelesaikan tugas nya,” pungkasnya. (Adv/Humas DPRD Sumsel/Reza)

