Site icon

Dua Pertashop di Kelurahan Pasar Lama Lahat Diduga Tak Berizin

WhatsApp Image 2021-06-21 at 23.43.39

Kliksumatera.com, LAHAT- Dinas Perizinan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Kabupaten Lahat mengakui sampai dengan saat ini baru ada satu Pertashop yang telah mengajukan izin ke Dinas Perizinan, namun izinnya sendiri belum juga keluar karena belum ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat Yahya Eduar melalui Kabid Perizinan Marzuki, Selasa (22/6) membenarkan sampai saat ini baru ada satu usaha Pertashop yang mengajukan izin. Adapun usaha Pertashop lainnya belum mengajukan.

“Sampai saat ini baru satu Pertashop mengajukan izin yakni usaha Pertashop di Kecamatan Gumay Ulu, sedangkan yang lainnya belum ada sama sekali izinnya,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (22/6).

Diakui oleh Marzuki, ada beberapa Pertashop yang dibangun di Kecamatan Kota Lahat, namun belum ada sama sekali yang mengajukan izin ke Dinas Perizinan mainkan satu usaha Pertashop di Gunay Ulu sedangkan yang lain belum ada pengajuan izin. “Memang izin Pertashop tersebut dari pertamina namun harus melalui Dinas perizinan terlebih dahulu,” akuinya.

Terpisah, Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat indera Bakti saat ditanyai wartawan menuturkan, terkait pendirian maupun pembangunan Pertashop yang berada diwilayah dirinya pernah didatangi langsung dari pemilik Pertashop guna berkoordinasi untuk pendirian Pertashop. “Sudah ada yang ngadep dari pengurus,
namun disarankan untuk izin kiri kanan dulu, tapi kenyataan tidak ada sama sekali izin,” ucapnya.

Dikhawatirkan dikatakan Indera, mengingat Pertashop ini tidak jauh beda dengan Kios Minyak atau SPBU harus ada izin tetangga bahkan lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk.

Laporan : Idham
Posting  : Imam Ghazali

Exit mobile version