Site icon

Dua Tersangka Langsung Dibawa ke Rutan Pakjo

WhatsApp Image 2021-07-26 at 07.52.34

Kliksumatera.com, PRABUMULIH– Kejaksaan Negeri Prabumulih kembali melakukan pemeriksaan tahap dua kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) yang diberikan salah satu Bank BUMN di Prabumulih.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni inisial (FY) merupakan Account Officer(AO) bank sepanjang 2017-2019 yang bertugas mencari nasabah dan tersangka kedua inisial (IH) yang merupakan pihak perusahaan swasta sekaligus debitur pada proses pengajuan kredit tersebut.

Dua tersangka yang siang ini terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan tangan diborgol dan memakai rompi bertuliskan tahanan dengan tertunduk, langsung dibawa ke dalam mobil untuk dikirim ke Palembang.

”Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan dua tersangka yakni Inisial, “IH dan FY”, yang langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang,” ucap Kepala Kejaksaan Prabumulih Taufik Gunawan melalui Kasih Pidsus Wan Susilo ketika dikonfirmasi awak media, Senin (26/7).

“Hari ini adalah dalam rangka proses tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke Penuntut Umum. Jadi hari ini terhadap kedua tersangka kita lakukan tindakan penahanan karena kewenangan sudah beralih ke JPU,” ungkapnya.

Saat ditanya akan dibawa kemana kedua tersangka tersebut, Wan sapaan akrabnya menyebutkan bahwa keduanya akan dibawa ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang. “Tersangka hari ini kita bawa ke rutan kelas I Pakjo Palembang, untuk selanjutnya nanti disertai pelimpahan berkas perkara yang akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor, nanti selama 20 hari akan menjadi kewenangan dari JPU untuk melakukan penahanan. Setelah 20 harì nanti ķewenangan tersebut akan dikembalikan ke pengadilan,” bebernya.

“Untuk kedua tersangka, akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3. pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi UU No 31/1999 yang telah diubah maupun ditambah UU No 20 tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun penjara,“ ujarnya.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version