Kliksumatera.com, JAKARTA- Dewan Pers mengecam keras adanya intimidasi yang dialami oleh dua jurnalis media nasional saat meliput ke Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan hal itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Itu cara-cara tidak betul, menghalang-halangi mendapatkan informasi dan lain-lain. Itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Yadi kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
Yadi pun mengaku pihaknya telah bertemu kepolisian. Dari hasil pertemuan itu, Polri berjanji memberikan sanksi tegas kepada tiga pelaku intimidasi, jika mereka merupakan anggota kepolisian. “Siap, jika itu adalah kepolisian, tapi kan belum tahu siapa,” ujarnya.
Kepada para awak jurnalis, Yadi mengimbau untuk segera melapor ke Satgas Antikekerasan Dewan Pers, jika menjadi korban kekerasan atau intimidasi saat melakukan peliputan. “Di situ biasanya melakukan advokasi sampai ke kepolisian, pengadilan, kita yang advokasi, Dewan Pers yang menangani, itu sering terjadi,” ujarnya.
Sumber : Akurat.co
Editing : Imam Ghazali

