Kliksumatera.com, PALEMBANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap perhitungan masa jabatan HBA, yang dinyatakan berhenti sejak 22 Oktober 2015 sebagai Bupati Empat tahun sama halnya dengan menuduh HBA melakukan tindak pidana Korupsi yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK berpendapat HBA sudah tidak menjabat sebagai Bupati sejak 22 Oktober 2015.
Namun ternyata HBA masih menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp6.224.300 hingga Januari 2017. Artinya, selama 15 bulan HBA menerima gaji tanpa bekerja, alias makan gaji buta.
Atas fakta tersebut Dewan pimpinan wilayah corporation anti coruption agency (DPW-CACA) Sumatera Selatan, mendesak kejaksaan tinggi Sumatra Selatan untuk menelusuri dan menelaah tentang (HBA) Mantan Bupati Empat Lawang yang diduga masih menerima Insentif gaji ketika tersangka kasus KKN, Rabu, (26/02/2025).
Dalam surat tuntutan kepada Kejati Sumsel, DPW CACA menegaskan bahwa mantan Bupati Empat Lawang, HBA, diduga masih menerima insentif gaji ketika menjadi tersangka kasus KKN.
Padahal, seorang kepala daerah, dalam hal ini mantan Bupati, yang tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan jabatan, baik itu suap atau kejahatan lainnya, ketika sudah berkekuatan hukum tetap pengadilan, semestinya tidak lagi mendapatkan fasilitas dari negara dan gaji terkait dengan jabatan yang melekat dengan yang bersangkutan. Karena ia telah terbukti melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kepala daerah dalam hal ini Bupati, adalah jabatan politik yang bukan ASN, yang memiliki tanggung jawab kepada rakyatnya, yang memiliki tanggung jawab secara struktural dengan Pemerintah Pusat. Hakikatnya kepala daerah itu adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk mengurusi rumah tangga daerah yang dipimpinnya,” ucap Ketua DPW CACA Sumsel, Angga Saputra, melalui keterangannya, Rabu 26 Februari 2025.
DPW CACA Mendesak Kepada KEJATI SUM-SEL, untuk menelusuri dan menelaah tentang Problem tersebut dugaan karena menurut kami ini tidak adil. karena sudah tersangka dengan dibuktikan kekuatan hukum tetap. namun diduga Masih menerima gaji dan fasilitas Negara.(*)