Site icon

Dukungan pada LGBT Ciri Rusaknya Moral

WhatsApp Image 2020-07-09 at 12.44.42

Oleh : Desliyana, A.Md

LGBT merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian adalah sebutan untuk perempuan yang menyukai perempuan. Gay adalah sebutan khusus untuk laki-laki yang memiliki orientasi seksual terhadap sesama laki-laki. Sedangkan biseksual adalah sebutan untuk orang yang bisa tertarik kepada laki-laki dan/atau perempuan. Transgender sendiri adalah istilah yang digunakan untuk orang yang berperilaku atau berpenampilan tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.

LGBT bukanlah sesuatu yang lazim di tengah masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia yang menjunjung adat budaya ketimuran menganggap hal ini adalah sebuah penyimpangan perilaku. Sehingga jika pun ada individu atau pun kelompok yang mendukung keberadaan kaum “pelangi”, maka tidak heran akan menuai kecaman dari masyarakat.

Baru-baru ini misalnya, sebuah perusahaan besar skala internasional dan merupakan perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG), Unilever, menuai kecaman publik dikarenakan keberpihakan serta dukungan mereka terhadap kaum LGBT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Komisi Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, menyatakan akan mengajak masyarakat untuk beralih pada produk lain dan melakukan seruan boikot terhadap produk-produk Unilever (Replubika.co.id, 29/6/2020).

Sebenarnya selain Unilever, masih ada lebih dari 20 perusahaan internasional yang ada di Indonesia turut mendukung LGBT. Sebut saja salah satunya Starbucks, memiliki nasib yang sama seperti Unilever. Pada awal 2017 Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyerukan hal yang sama yaitu boikot terhadap produk Starbucks. Karena CEO Starbucks, Howard Schultz secara terang-terangan mendukung LGBT dan hal ini dinilai tidak sesuai dengan nilai agama dan budaya di Indonesia (Hops.id, 26/6/2020).

Dengan memperhatikan banyaknya dukungan terhadap kaum LGBT ini, tentunya akan menjadi sebuah pertanyaan tersendiri. Apakah penyebab menjamurnya wabah penyimpangan seksual ini? Apakah boikot dapat menghentikan wabah LGBT?

Jika kita telusuri lebih dalam, maka kita akan menemukan penyebab kerusakan moral dan penyimpangan yang terjadi. Hal ini erat kaitannya dengan sistem yang digunakan oleh dunia internasional keseluruhan sekarang ini.

Sistem Kapitalis-Sekuler melahirkan manusia yang memiliki tolak ukur perbuatan hanyalah materi dan kebahagian semata. Sekuler menjadikan manusia memisahkan kehidupan mereka dari tutunan agama. Sehingga lahirlah kebebasan perprilaku dan bersikap. Terlebih lagi negara memfasilitasi kebebasan dengan dibuatnya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sehingga keadaan ini akan memberikan ruang yang nyaman dalam berbuat dan bertingkah laku dengan syarat tidak merugikan orang lain. Ini menjadi pokok permasalahan yang terjadi. Dengan menggunakan HAM, manusia memiliki kebebasan dalam berbuat termasuk melanggar hukum agama. Perilaku menyimpang seperti LGBT tidak lagi dianggap suatu perbuatan keliru. Bahkan menyuarakan dukungan dan keberpihakan terhadap LGBT menjadi sesuatu yang dianggap ‘benar’. Karena dengan mengedepankan HAM, maka nilai salah dan benar menjadi sesuatu yang bias. Diterapkannya sistem kapitalis-sekuler berarti membuka peluang kebebasan sebesar-besarnya dari semua aspek kehidupan.

Dengan demikian melakukan seruan boikot terhadap produk Unilever atau Starbucks misalnya, bukan menjadi solusi yang tepat dalam menghentikan perbuatan dan dukungan terhadap perilaku menyimpang ini. Hal ini hanya memberikan efek kerugian materi sesaat karena penyebab tumbuh suburnya penyimpangan LGBT ini adalah diterapkannya Sistem Kapitalis-Sekuler.

Pandangan Islam Terhadap Perilaku Menyimpang Seksual ‘LGBT’.

Islam merupakan satu-satunya agama sekaligus ideologi yang mampu mengupas tuntas serta memberantas penyimpangan perilaku seksual sampai ke akar-akarnya. Sebab di dalam Islam, penyimpangan perilaku seksual seperti LGBT adalah suatu perbuatan kriminal tercela yang harus diberikan sanksi hukuman. Setiap aktivitas memiliki hukum yang baku sesuai standar wahyu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sehingga tak akan ada perbedaan pandangan tentang perilaku menyimpang ini.

Para gay atau homoseksual yang di dalam Islam dinamakan liwath misalnya, maka syari’at Islam memiliki aturan bagaimana hukuman bagi pelakunya. Ini memberikan efek jerah bagi pelaku serta memberikan efek pencegahan bagi yang menyaksikan hukuman.
Allah SWT berfirman:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini).” (QS. Al-A’raf : 80)

Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Tirmidzi dan yang lainnya, disahihkan Syekh Al-Albani)

Perbuatan menyimpang seksual, liwath merupakan perbuatan yang diharamkan di dalam Islam. Pelakunya terkena dosa dan akan mendapatkan azab dan siksa yang pedih di neraka. Namun demikian, Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertobat di dunia dengan tobatan nasuha. Salah satu cara bertobat di dunia adalah mendapatkan hukum. Hukuman dimaksudkan sebagai penebus dosa bagi pelaku. Seperti yang telah disebutkan di dalam hadist di atas, bahwa hukuman pelaku liwath atau gay adalah hukuman mati.

Hukuman untuk pelaku penyimpangan seksual adalah pilihan terakhir setelah semua edukasi dan peringatan diberikan oleh negara. Islam memiliki aturan yang sempurna dan paripurna. Sehingga kriminalitas dan kemaksiatan dicegah sedini mungkin. Syari’at Islam yang dilaksanakan dalam sebuah negara secara keseluruhan akan membentuk aqidah yang kuat bagi masyarakatnya. Aqidah Islam yang kuat dan kokoh dibentuk oleh negara di tengah masyarakat melalui pendidikan formal dan dakwah Islam.

Negara akan menerapkan syari’at yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan. Semua diatur secara terperinci. Seperti larangan berpakaian dan bertingkahlaku tidak sesuai jenis kelaminnya.

Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah melaknat lelaki yang kewanita-wanitaan (banci) dan perempuan yang kelaki-lakian.” (HR Tirmidzi)

Atau aturan memisahkan tempat tidur anak-anak. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur 7 tahun dan kalau sudah berusia 10 tahun meninggalkan shalat, maka pukullah ia. Dan pisahkanlah tempat tidurnya (antara anak laki-laki dan anak wanita).” (HR. Imam Ahmad).

Masyarakat senantiasa didakwahkan dengan Islam sehingga terbentuklah manusia yang bertakwa dan melakukan perbuatan hanya mengharap ridho Allah SWT bukan memperturutkan hawa nafsu semata.

Di samping itu, negara senantiasa mengawasai semua media informasi yang ada baik itu media cetak, media elektronik dan sebagainya. Agar tak ada ruang penyebaran pornogfari dan pornoaksi yang dapat memicu penyimpangan perilaku seksual seperti LGBT.

Alhasil, hanya dengan menerpakan Islam secara sempurna oleh Negara adalah solusi tuntas mengatasi penyimpangan dan perilaku kriminal yang terjadi saat ini. ***

Wallhu a’lam Bish Shawab

Exit mobile version