Site icon

Eks Kades Perjaya OKU Timur Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

IMG-20250503-WA0023

Kliksumatera.com, OKU Tomur – Mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial AB, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019. AB diduga kuat menyelewengkan anggaran Dana Desa senilai Rp 311 juta lebih untuk kepentingan pribadinya.

Penetapan tersangka AB dilakukan setelah Polres OKU Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleuey, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terungkap setelah audit dilakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang dikerjakan saat AB menjabat sebagai Kepala Desa.

Berdasarkan hasil investigasi, terdapat sejumlah penyimpangan dana, termasuk pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Pembangunan drainase di Dusun II seharusnya memiliki panjang 772 meter, namun yang direalisasikan hanya 311,6 meter, sehingga terdapat selisih 460,4 meter yang tidak dikerjakan.

Selain itu, proyek jalan beton di Dusun VI juga tidak sesuai dengan perencanaan awal. Jalan beton sepanjang 150 meter hanya direalisasikan 145 meter. Infrastruktur lainnya juga memiliki volume yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Kapolres OKU Timur juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi mark-up dalam pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan Dana Desa untuk biaya pribadi. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat OKU Timur, kerugian negara mencapai Rp 311.401.961,07.

AKBP Kevin menyatakan bahwa AB akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara.

Laporan Mam

Exit mobile version