Oleh : Amy Sarahza
Belakangan nama penyanyi dangdut Saipul Jamil mendadak menjadi perbincangan publik.
Gaya Saipul Jamil keluar dari Lapas Cipinang layaknya pahlawan usai pulang dari medan tempur, yang disambut meriah pada Kamis 29 September 2021.
Itu semua berawal dari penyambutan berlebihan terhadap bebasnya Saipul Jamil dari penjara atas kasus pencabulan dan suap.
Tak hanya itu, usai bebas, Saipul Jamil juga bahkan bersafari ke beberapa stasiun televisi, sehingga banyak orang yang mengecamnya.
Sampai akhirnya muncul petisi untuk memboikot Saipul Jamil dari televisi. Mengenai petisi itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio angkat bicara.
Kompas.com merangkum pernyataan Agung Suprio sebagai berikut:
1. Bisa tampil untuk kepentingan edukasi
Agung Suprio mengatakan bahwa Saipul Jamil bisa tampil di televisi, tetapi hanya untuk kepentingan edukasi.
2. Tidak untuk menghibur
Agung Suprio juga menambahkan Saipul Jamil tidak diperkenankan tampil di televisi untuk menghibur, seperti bernyanyi.
Pasalnya, hal tersebut sudah menjadi keputusan dari KPI setelah adanya perdebatan internal.
Dalam kasus Saipul Jamil, ada HAM, etika, dan hukum yang harus ditegakkan.
3. Dibatasi gerak-geriknya
Agung Suprio juga mengatakan bahwa gerak-gerik Saipul Jamil tentu bakal ada pembatasan, merujuk pada banyaknya refrensi.
Hal itu dibutuhkan agar kejadian tersebut tak terulang. Semisal di negara lain, seorang mantan narapidana seksual pasti akan dibatasi .
(Kompas.com 10 september
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelaku kejahatan seksual seperti Saipul Jamil, tak bisa dibiarkan tampil di televisi usai bebas dari penjara. Dia menilai, Saipul Jamil tak bisa dengan bebas muncul di televisi seperti saat dirinya belum dibui.
Berdasarkan perspektif perlindungan anak, Arist memaparkan, kasus pelecehan dan kasus kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Arist menyarankan agar karier Saipul Jamil di industri entertainment nasional dimatikan. Seharusnya Saipul Jamil dimatikan kariernya satu atau dua tahun, seperti banyak dilakukan banyak negara.
Komnas PA juga mengajak masyarakat memboikot semua tayangan yang mengekspos Saipul Jamil dan meminta masyarakat mematikan televisi untuk acara yang menampilkan mantan suami Dewi Perssik itu. Mencermati glorifikasi berlebihan dari pembebasan Saipul Jamil. Menurut Komnas PA, kala Saipul Jamil disambut dengan kalungan bunga serta arak-arakan, di saat yang bersamaan korban pelecehan seksual kembali mengingat luka.
Glorifikasi Saipul Jamil sebagai hal yang tak pantas. Seharusnya, ada hak-hak dari korban kekerasan seksual yang perlu diperhatikan dari tayangan penyambutan Saipul Jamil.
Itu tidak mendidik dan tidak patut tampil di media-media, karena bukan sosok atau artis, sosok manusia untuk menjadi teladan. Tak bisa dibayangkan bagaimana perasaan korban pelecehan seksual Saipul Jamil saat melihat arak-arakan dan penyambutan yang seharusnya tak dilakukan kepada pelaku pencabulan.
Itu adalah pelecehan terhadap martabat dari korbannya dan ribuan anak-anak yang pernah mengalami kejahatan seksual yang sama seperti apa yang dilakukan Saipul Jamil.
Penyambutan secara berlebihan (glorifikasi) yang dilakukan terhadap Saipul Jamil saat bebas dari penjara masih menuai perhatian. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bahkan menganggap peristiwa tersebut sebagai momen yang meresahkan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait tak sependapat jika pelaku kekerasan seksual terhadap anak seperti Saipul Jamil mendapatkan glorifikasi berlebihan. Saipul Jamil tak perlu dikalungi bunga dan diarak usai bebas dari penjara. Terbukti, momen tersebut menjadi perhatian dan sorotan masyarakat. Belum lagi kecaman dari media sosial terhadap glorifikasi Saipul Jamil langsung mengemuka di jagat maya. Saipul Jamil membutuhkan simpati dari masyarakat untuk bisa menerima kehadirannya kembali usai bebas dari penjara.
Pertama yang harus dilakukan minta maaf pada korbannya dulu. Minta maaf ke anak-anak yang hampir sama kasusnya walaupun dia bukan pelakunya.
Saipul Jamil, tak menyadari rasa trauma dari korban pelecehan seksual anak yang dilakukannya.
Karena korban-korban kekerasan seksual itu traumanya akan berkepanjangan. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan Saipul Jamil, yakni dengan meminta maaf kepada masyarakat atas persoalan hukum yang pernah dilakukannya.
Baru yang ketiga, minta maaf ke publik, mengakui dan menyesali kesalahan yang dilakukannya. Itu perbuatan tidak benar dan mudah-mudahan beliau akan mendapat simpati dari masyarakat lagi.
Bagaimana Bentuk Perlindungan Islam pada Anak?
Islam sangat menyayangi anak-anak. Mereka adalah aset bangsa, para penakluk peradaban yang akan datang. Dalam sebuah riwayat dikatakan, “Rasulullah SAW amat rendah hati dan sayang kepada anak-anak serta suka memuliakan mereka. Beliau melakukannya sebagai teladan dan pendidikan untuk mereka dan orang tuanya,” (Ibnu Hajar).
Dalam sistem Islam terdapat tiga benteng perlindungan terhadap anak agar anak-anak terpenuhi hak dan kewajibannya. Pertama, benteng pertahanan keluarga. Keluarga adalah perisai yang langsung berhubungan dengan anak-anak. Di tangan keluarga pendidikan anak-anak pertama kali diletakkan.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkannya,” (QS At-Tahrim: 6).
Berdasarkan ayat di atas, Allah memerintahkan kepada orang tua untuk menjaga anak-anak mereka. Mulai dari menanamkan akidah Islam, memberikan pendidikan yang baik, mengingatkan dengan cara yang makruf apabila berbuat salah, hingga menjamin pendidikan dan pergaulan yang benar di lingkungannya.
Kemudian, masyarakat adalah benteng pertahanan kedua bagi anak. Masyarakat bertugas melakukan amar makruf nahi mungkar. Jika melihat kekerasan atau perlakuan tidak baik terhadap anak, masyarakat harus sigap mengingatkan. Selain itu, masyarakat juga berkewajiban memberikan koreksi kepada penguasa manakala salah dalam mengambil kebijakan.
Masyarakat Islam memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang khas. Suka dan bencinya dilandaskan pada Islam. Sehingga, jika ada anak yang diperlakukan tidak sesuai dengan Islam, masyarakat akan langsung bertindak.
Benteng ketiga adalah negara. Tanpa bantuan negara, keluarga dan masyarakat tak akan mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal. Negara yang berlandaskan Islam akan menerapkan kebijakan perlindungan anak.
Menerapkan sistem ekonomi Islam, misalnya, dapat melindungi keluarga dalam masalah ekonomi. Saat ini, kebanyakan kekerasan pada anak terjadi karena impitan ekonomi dan tidak maksimalnya peran ibu karena dituntut bekerja, sehingga hak anak menjadi terbengkalai.
Negara juga akan menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan Islam, baik dalam keluarga maupun pendidikan formal. Dengan begitu diharapkan akan terbentuk pribadi yang bertakwa. Individu akan dapat menjalani amanah dengan baik.
Penerapan sistem sosial juga tidak kalah penting. Negara akan mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, menjaga mereka dengan adab kesopanan, larangan berkhalwat, menjauhkan dari eksploitasi anak maupun seksual, serta melarang pornografi dan pornoaksi. Dengan begitu, semua unsur penyebab kejahatan seksual akan terbendung.
Ada lagi penerapan peraturan media massa. Adanya kebijakan media—hanya boleh menampilkan acara yang sesuai syariat—akan menjaga masyarakat dari pemicu kejahatan. Selama ini, media memiliki peran besar dalam tindak kekerasan terhadap anak. Mulai dari maraknya tontonan kekerasan, film perundungan, hingga adegan percintaan yang tidak layak dipertontonkan. Hal demikian tidak akan terjadi di negara yang diatur sistem Islam.
Terakhir adalah penerapan sistem sanksi. Sistem sanksi yang tegas akan memberikan efek jera, selain menebus dosa para pelaku kejahatan. Penerapan semua sistem tadi akan dapat melindungi anak dari tindak kejahatan.
Dengan demikian, sekadar membuat PP perlindungan anak tanpa mengganti landasan sistem aturannya, tidak akan menjamin perlindungan anak 100% terpenuhi. Hanya sistem Islam yang dapat melakukan hal itu. Maka, masihkah berpikir lagi untuk mengambil Islam? (muslimahnews.com 9 September 2021). ***

