Oleh: Desi Anggraini (Pendidik di Palembang)
PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga bahwa harga gas LPG 12kg di tingkat agen naik menjadi Rp 187 ribu per tabung. Apa kata agen?
Beberapa agen yang ditemui detikcom, hari ini Senin, (28/2/2022) mengungkap, bila dijual secara eceran, harga gas LPG 12 kg per tabung bisa mencapai Rp 200 ribu. Sebelum melakukan transaksi para agen menginformasikan kenaikan harga kepada para pembelinya.
“Hari ini Rp 200 ribu, baru naik jadi hari ini. Kita juga bilangin ke pembeli harganya naik ya, mereka cuma nanya sih ‘dari kapan mba?’,” kata Dini salah satu agen gas LPG di Cirendeu, saat ditemui detikcom.
Dini juga mengatakan, perbedaan harga jual gas LPG 12 kg dengan sebelumnya mencapai Rp 30 ribu. Untuk traffic penjualannya sendiri belum terlalu terlihat karena sejauh ini langganannya masih membeli. Ia juga menjelaskan bahwa harga jual Rp 200 ribu per tabung ini dikhususkan para warga yang membeli eceran. Supaya harga yang dijual sama rata dengan warung-warung lainnya, (detik.com, Senin, 28/02/2022).
Respons masyarakat menghadapi situasi ini cukup beragam. Sebagian ramai-ramai beralih ke LPG bersubsidi, meski faktanya mereka tidak termasuk sasaran kebijakan subsidi LPG. Kebetulan, hingga saat ini gas bersubsidi masih dijual bebas dan pada saat yang sama kontrol pemerintah juga sangat lemah.
Sebagian lagi ada yang memilih segera beralih ke kompor listrik. Apalagi—entah kebetulan atau tidak—saat ini pemerintah melalui PT PLN (Persero) memang sedang mengampanyekan penggunaan kompor induksi atau kompor listrik. Bahkan, PLN mematok target pada 2024 nanti pengguna kompor listrik bisa mencapai angka 8,5 juta.
PLN juga meyakinkan bahwa konversi ini bisa menekan impor LPG yang jumlahnya sangat tinggi. Tercatat, nilai impor LPG saat ini mencapai 80% dari total kebutuhan, yakni sekitar 6—7 juta ton per tahunnya.
Rupa-rupanya, inilah yang selama ini menjadi akar problem kisruh LPG. Harga LPG sering kali tidak terkendali karena kita sangat tergantung impor. Sementara, harga barang-barang impor tentu sangat tergantung pada kondisi pasar dan situasi internasional. Benar-benar di luar kendali.
Kita ketahui, impor LPG dari tahun ke tahun memang terus meningkat. Alasannya, produksi kilang dalam negeri belum memadai. Medio 2011, misalnya, nilai impor masih di angka 48,9% dari total kebutuhan. Sedangkan awal 2022 ini, angkanya sudah mencapai 80% dengan total nilai hampir Rp 100 triliun.
Angka ini tentu sangat membebani keuangan negara, terutama karena LPG bersubsidi yang disalurkan ke masyarakat nyaris mencapai 93%-nya. Sementara kebutuhan akan LPG juga terus meningkat akibat keberhasilan proyek konversi kompor minyak tanah ke gas.
Sayangnya, pemerintah sendiri tampak tidak berdaya untuk mencari solusi hingga ke akar. Kalaupun ada, sifatnya hanya pragmatis dan tidak jelas arahnya ke mana. Selain cenderung berwacana, juga tampak banyak kepentingan yang berkelindan di sana.
Sebagai contoh, gagasan gasifikasi batu bara menjadi DME (Dimethyl Ether) yang sempat dibangga-banggakan dan menjadi proyek berbiaya jumbo, nyatanya hingga kini belum tampak ada kemajuan. Begitu pula, proyek elektrisasi kompor yang dicanangkan sejak beberapa tahun belakangan kian hari justru kian kental dengan aroma bisnis.
Adapun wacana penggunaan gas bumi sebagai pengganti LPG juga tampak tidak serius untuk segera diwujudkan. Pada 2021 lalu saja, infrastruktur jaringan gas kota yang berhasil dibangun baru mencapai 127 ribu sambungan rumah. Padahal, potensi sumber daya gas bumi jelas sangat besar sehingga besarnya kebutuhan masyarakat terhadap energi bisa dipenuhi dengan biaya yang sangat murah.
Tercatat, berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), hingga 31/12/2021 jumlah cadangan terbukti gas alam RI mencapai 42,93 triliun kaki kubik (TCF). Jumlah ini masih bisa meningkat jika kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi (migas) terus digalakkan. Setidaknya Indonesia memiliki 128 cekungan hidrokarbon (basin), 20 cekungan sudah berproduksi dan 27 lainnya baru dibor dan ditemukan cadangan terbukti gas.
Masalahnya memang menjadi tidak sederhana karena semua problem ini terkait paradigma kepemimpinan. Dalam bingkai negara sekuler kapitalisme liberal yang dengan malu-malu dianut negeri ini, pengurusan urusan rakyat harus masuk dalam teori hitung dagang. Artinya, pihak penguasa atau negara pasti akan memosisikan diri sebagaimana layaknya pedagang atau badan usaha.
Kolaborasi antara penguasa dan pengusaha dalam menyetir kebijakan negara juga sangat kental. Wajar jika banyak kebijakan publik yang hanya fokus mengakomodasi kepentingan pebisnis, sedangkan kepentingan rakyat banyak kerap dikorbankan.
Bahkan, dalam sistem ini, sumber-sumber kekayaan yang semestinya merupakan milik publik, seperti migas dan sumber daya alam lain yang jumlahnya melimpah ruah ini bisa dimiliki dan diatur oleh pemilik cuan. Sementara rakyat hidup dalam posisi tercekik karena mesti membayar mahal segala hal yang semestinya menjadi hak mereka.
Sebagai contoh, pemerintah telah menetapkan beberapa proyek strategis nasional terkait eksplorasi gas alam. Tercatat ada Proyek Gas Laut Dalam (Indonesia Deepwater Development/ IDD) senilai US$6,98 miliar, Proyek Jambaran Tiung Biru di Cepu senilai US$1,53, proyek Train 3 Kilang LNG Tangguh senilai US$8,9 miliar, dan lain-lain.
Namun, masalahnya, proyek-proyek ini digarap dengan skema bisnis, baik dioperatori oleh perusahaan pelat merah, swasta lokal, bahkan asing. Meskipun proyek ini berhasil, nyatanya hanya menyelesaikan sebagian problem ketersediaan barang saja. Sementara, jangkauan distribusi dan harganya tetap saja bermasalah.
Di luar itu, pemerintah juga sibuk menggarap proyek-proyek mercusuar unfaedah yang berbasis utang dengan spirit bagi-bagi kue kekuasaan. Padahal, tidak sedikit dari proyek-proyek itu berakhir dengan kegagalan dan menyisakan problem berkepanjangan bagi umat secara keseluruhan.
Inilah konsekuensi penerapan sistem kepemimpinan sekuler kapitalisme neoliberal. Asas kepemimpinannya jauh dari nilai-nilai kebaikan, bahkan meniscayakan para penguasa menggunakan kewenangannya untuk meraih keuntungan pribadi dan maslahat bagi segelintir orang.
Hal ini sangat berbeda jauh dengan sistem kepemimpinan Islam. Dalam Islam, maslahat umat wajib menjadi salah satu visi kepemimpinan. Untuk itu, Islam memberikan seperangkat aturan yang menuntun penguasa untuk mewujudkan tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelindung umat hingga orang per orang bisa disejahterakan.
Aturan Islam begitu komprehensif dan solutif, melingkupi seluruh bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Dalam ekonomi Islam, kepemilikan diatur sedemikian rupa. Di antaranya, mengatur bahwa sumber daya alam, termasuk energi, merupakan kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah)
Oleh karenanya, tidak boleh ada pihak yang menghalangi umat mendapatkan haknya, bahkan oleh negara. Negara dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengelola saja. Itu pun harus memperhatikan prinsip-prinsip Islam.
Meski negara boleh mengambil keuntungan dalam pengelolaannya, tetapi hasil manfaatnya wajib kembali pada rakyat sebagai pemiliknya, baik dengan skema pemanfaatan secara langsung dan gratis, ataupun dengan skema subsidi yang memudahkan rakyat mengakses haknya dengan harga murah.
Adapun pihak swasta (apalagi asing) diharamkan untuk menguasainya karena kondisi ini bisa membuka peluang ketergantungan, bahkan penjajahan. Apalagi pengelolaan berbasis kapitalisme tidak jarang memunculkan berbagai kemudaratan, seperti munculnya krisis lingkungan. Padahal, urusan kedaulatan dan ketahanan energi, serta kelestarian lingkungan merupakan hal krusial, bahkan wajib dalam Islam. Selain menyangkut urusan hajat hidup orang banyak, juga menyangkut urusan kedaulatan negara dalam konstelasi politik internasional.
Urusan LPG mahal ternyata hanyalah satu dari sederet problem yang akan terus menghantui kehidupan umat. Jika kita ingin menyelesaikannya, butuh solusi yang sangat mendasar dan pasti benar, yakni berupa penerapan aturan-aturan Islam kafah dalam bingkai Khilafah Islam. Wallahualam bissawab

