Kliksumatera.com, LAHAT- Empat Kepala Keluarga (KK) di Dusun Puting Raya Desa Kota Agung Kecamatan Kota Agung terancam terisolir, lantaran akses jalan yang berupa lorong sempit dalam aktivitas kesehariannya akan ditutup.
Pasalnya akses jalan menuju kediaman Disran dan beberapa warga lain yang melalui tanah milik Saudara Fahrozi akan segera dimanfaatkan oleh pemiliknya, sehingga lorong sempit tersebut tidak akan bisa dilalui lagi sebagai akses jalan keluar-masuk bagi Disran Cs.
Tentu saja lahan selebar kurang lebih satu meter dengan panjang 12 meter tersebut menjadi jalan buntu dan tertutup, hal ini disampaikan salah satu penduduk di Dusun Puting Raya kepada Awak Media di lokasi.
Ujang, salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Kota Agung membaca kondisi kedepan ikut merasa prihatin, dan siap membantu dengan menghibahkan sebagian tanah milik keluarganya untuk dijadikan akses jalan bagi keempat KK tersebut. “Bapak Disran dan tetangganya itu adalah Warga Desa Kota Agung yang notabene Warga Negara Republik Indonesia, sama seperti kita, mereka punya hak untuk memiliki akses jalan yang layak untuk keluar-masuk ke lingkungan rumah mereka,” tegas Ujang.
Selanjutnya menurut Ujang, lahan tanah yang siap dihibahkannya tersebut terletak persis di belakang eks Aspol Polsek Kota Agung, jadi agar dapat mengakses jalan umum harus melalui lahan eks Aspol Polsek Kota Agung. “Tapi saya yakin pemerintah pasti bersedia membantu kesulitan yang menimpa warganya. Saya saja sebagai anggota masyarakat bersedia, apalagi Pemerintah Daerah,” ujar Ujang optimis.
Terkait problema ini, Disran Cs sudah mengajukan surat permohonan ke Kades Kota Agung (Mujiyono) dengan tembusan surat kepada Baktiansyah, SP sebagai anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Lahat, tapi sampai sekarang menurut pengakuan Disran belum ada solusinya.
Menanggapi hal ini Pewarta mencoba menghubungi Kapolsek Kota Agung AKP. Hendrinadi, SH MH via sambungan seluler WhatsApp (6/1) beliau belum bisa memberikan keputusan, karena menurutnya ada yang lebih berkompeten menjawab hal ini.
Hingga keesokan harinya 7 Januari 2022, pewarta mencoba menghubungi Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK. Beliau mengarahkan ke Kasubag Logistik Polres Lahat Kompol Telebanua, dan diterima dengan baik.
Menurut Kompol Telebanua, untuk warga yang hendak membuat akses jalan, yang menggunakan lahan eks Aspol tersebut harus secara resmi mengajukan dokumen tertulis ke Kapolres Lahat karena harus ada prosedur yang tepat dan itu harus dicros cek kebenarannya bukan langsung kita suruh begitu saja. ”Eks Asrama Polisi yang berada di Kota Agung akan segera dibangun tahun ini juga,” pungkas Kompol Telebanua.
Bila pihak Polres Lahat tidak memberikan rekomendasi izin untuk melewati tanah eks Aspol Polsek Kota Agung tersebut, sementara jalan darurat yang digunakan oleh Disran Cs akan segera dimanfaatkan oleh pemiliknya, maka 4 KK di Dusun Puting Raya Desa Kota Agung ini terancam terisolir.
Laporan : Novita
Posting : Imam Ghazali

