Site icon

Enam LP, Enam TKP, dan Enam Tersangka Karhutla Diamankan Dirkrimsus Polda Sumsel

WhatsApp Image 2020-07-17 at 18.02.58 (1)

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengamankan enam pelaku pembakaran hutan demi kepentingan pribadi. Dari enam pelaku tersebut empat orang di antaranya wanita dan dua orang pria dengan sengaja membakar hutan untuk menanam tanaman dan sebagainya dengan kata lain membuka lahan baru. Dalam pres rilis Dirkrimsus Polda Sumsel, Jumat (17/07/20).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan pres rilis terkait dengan kasus karhutla yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan dari tiga tempat untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan Dirkrimsus Polda Sumsel.

Menurut Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol H. Anton Setiyawan SIK SH MH selama bulan Juli dari tanggal 1 sampai tanggal 17 satuan reserse kriminal khusus Polda Sumsel berhasil mengamankan enam laporan polisi, enam tempat kejadian perkara, dan enam pelaku pembakaran lahan di tiga tempat kejadian. Dari enam pelaku ada empat pelaku perempuan dan dua laki-laki.

”Tersangka bernama Bagio (45) pekerjaan buruh petani warga Desa Mangga Raya Dusun 1 Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin, Surasmo (30) pekerjaan tani warga Dusun III Desa Panca Warna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, Susilah (47) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali, Hasna (66) pekerjaan ibu rumah tangga warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali, Mulyati (65) pekerjaan tani warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali, dan Almiyati (46) pekerjaan tani warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali,” papar Anton.

Mereka melakukan penebasan terhadap areal lahan dan kemudian bekas tebasan dibakar dengan menggunakan berbagai media seperti getah karet, minyak, korek api, dan sebagainya. Tujuan tersangka membakar lahan adalah untuk membersihkan lahan guna ditanami perkebunan seperti karet, jeruk, semangka, jagung, dan sebagainya.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol H. Anton Setiyawan menambahkan barang bukti yang diamankan berupa parang, gancu, minyak solar, korek api, sisa abuh pembakaran dan bambu bekas untuk menjadikan api.

Dan pasal yang dilanggar Pasal 108 Undang-Undang Lingkungan Hidup huruf H, Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP. Adapun ancaman hukuman penjara beragam ada yang 5 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun. Mereka merupakan pemilik lahan sendiri perorangan korpurit dengan membakar pada siang dan malam hari.

Dirkrimsus juga Polda Sumsel mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/05/VI/2020 tentang larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan kegiatan masyarakat secara nasional dan internasional, dan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal yang berlapis dan kepada siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan baik perorangan atau badan usaha kami tidak segan menindak tegas para pelaku.

Sedangkan pelaku yang bernama Surasmo mengakui bahwa dia membakar lahan untuk menanam jeruk dan semangka. Dan dia tidak mengetahui kalau membakar lahan tidak diperbolehkan. “Saya cuma bakar lahan untuk bertanam Pak tidak tahunya jadi besar dan saya tidak tahu kalau membakar lahan tidak diperbolehkan saya cuma mau menanam tanaman untuk bertani,” tegasnya.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version