Kliksumatera.com, MURATARA- Guna menjaga netralitas dan imparsialitas Kepala Desa (Kades), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Diskusi Publik Selasa, (6/7/2020).
Acara berlangsung di Aula Balai Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara dihadiri oleh Bupati Muratara HM. Syarif Hidayat, Ketua DPRD Muratara Efriansyah, Kaporles Muratara AKBP Adhi Witanto, Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Muratara Gusti Rohmani. Sebagai narasumbernya Ketua KPU Muratara Agus Maryanto, Ketua Bawaslu Muratara Munawir, dan Advokat FK2D Muratara Ilham Fathillah SH MH.
Dalam sambutannya Bupati Muratara HM Syarif Hidayat berharap kepada seluruh Kades di Kabupaten Muratara untuk mengajak masyarakat menyukseskan Pilkada Muratara tahun 2020.
“Jaga netralitas, sebagai pemimpin desa harus mampu menciptakan Pilkada yang aman dan tentram. Ajak masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Muratara, Munawir menjelaskan, berdasarkan Undang undang No. 6 tahun 2014 Kades harus jaga netralitas dalam pilkada.
“Apabila ada Kades yang mengampanyekan salah satu calon, Undang undang No.14 tahun 2014 yang menjadi acuan kami melakukan penindakan,” tegasnya.
Ia menegaskan Kepala Desa tidak boleh menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, apabila menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon maka Kades bisa dilaporkan.
“Kami berharap Kades tidak boleh ikut-ikutan dalam Pilkada tahun 2020 ini karena netralitas dan sanksinya diatur dalam UU No 10 tahun 2016 Pasal 71, UU No 6 tahun 2016 Uu no 7 tahun 2017, UU No 10 tahun 2016 pasal 188,” bebernya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Muratara Agus Maryanto menjelaskan mungkin Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa sudah menjadi makanan sehari-hari para Kades. “Di sini ada beberpa larangan untuk kades. Di antaranya kades tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau/golongan tertentu. Kemudian melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu. Selanjutnya menjadi pengurus partai politik dan ikut serat dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah,” jelasnya.
Sementara Advokad FK2D Muratara, Ilham Fatahillah SH MH menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2016 bahwa kades tidak berpolitik praktis, karena apa? Agar kepala daerah yang menang nanti benar-benar pilihan hati nurani rakyat.
“Kita semua tidak ada yang kebal hukum, jika ada kades yang melanggar bisa dilaporkan. Begitu juga bagi penyelenggara pemilu yang melanggar, bisa dilaporkan juga,” tegasnya.
Ia berpesan kepada seluruh kades jangan pernah terbuka baik dengan media, facebook (medsos) untuk mendukung salah satu paslon karena hal itu sudah melanggar dan sudah diatur oleh undang undang.
Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

