Site icon

Ganti Status, Transgender Bolehkah Dalam Islam?

WhatsApp Image 2021-06-23 at 02.13.16

Oleh: HJ Padliyati Siregas, ST

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI mengatakan akan tetap melayani perekaman bagi transgender yang akan mengganti statusnya. Syaratnya harus membawa surat putusan dari pengadilan karena yang berhak memutuskan itu adalah pengadilan.

Jika mereka tidak melampirkan surat keputusan pengadilan maka otomatis petugas tidak bisa merubah data,apalagi semuanya sistim online, (SUMEKS.CO).

Dalam sistem kapitalisme-liberalisme, transgender dianggap hal yang sah-sah saja karena dianggap tidak mengganggu orang lain. Padahal, keberadaan mereka sangat mengganggu karena berkaitan dengan pelaksanaan hukum bagi orang lain, khususnya hukum-hukum dalam kehidupan umum.

Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339).

Eksisnya kaum menyimpang ini terjadi karena liberalisme telah menguasai dunia. Adanya kampanye HAM secara global menjadikan seruan penerimaan atas komunitas serupa yang sejak masa Nabi Luth as. sudah dilaknat Allah, ini makin gencar dan terus disuarakan berbagai pihak.

Diabaikannya aturan agama dalam kehidupan membuat manusia menetapkan aturan mengikuti hawa nafsunya.

Memang dalam Islam dikenal istilah khuntsa, atau hermaphrodit, yakni orang yang mempunyai kelamin ganda. Mereka memang diakui dalam fiqih Islam. Namun ini sama sekali berbeda dengan transgender, karena kaum transgender mempunyai kelamin yang sempurna, bukan kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan jenisnya.

Islam Memposisikan Transgender

Allah Subhanaallahu wa Ta’ala telah menegaskan bahwa fitrah penciptaan manusia hanya dua jenis yaitu pria (dzakar) dan wanita (untsa) sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Hujurat ayat 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”

Islam memang berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sekularisme-liberalisme. Menurut mereka perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah boleh karena merupakan hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.

Namun Islam tak menyetujui selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram dalam Islam. Tak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus dihukum. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 8-10).

Hukumannya, jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (akhrijuuhum min buyutikum).

Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar RA juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1306).

Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika hubungan seksual terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika terjadi di antara sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah perbuatan yang diharamkan Islam, sekaligus merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum tegas.

Yang berhak menjatuhkan hukuman adalah Imam (Khalifah) dalam negara Khilafah yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaffah (komprehensif).

Adapun jika operasi kelamin dilakukan orang yang berkelamin ganda atau hermophrodite (Khunsta) dalam rangka memperjelas alat kelamin yang sesungguhnya sesuai dengan ciri-ciri/tanda-tanda dominan, sehingga diketahui dengan jelas status pria atau wanita maka hal demikian diperbolehkan. Waallahu a’lam bi ash-shawab.

Exit mobile version