Site icon

Garki Persoalkan Kebijakan Walikota Palembang Angkat Staf Khusus ASN

WhatsApp Image 2021-08-06 at 06.56.42

Kliksumatera.com, PALEMBANG- DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garki) Sumsel mendatangi Kantor Walikota Palembang, mereka menuntut & menyayangkan pengangkatan Dekan Fakultas Hukum Universitas ternama di Sumatera Selatan sebagai staf khusus Walikota, padahal yang bersangkutan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Kamis (5/8/2021).

Dalam orasinya di halaman Kantor Walikota Palembang tersebut Ketua Umum DPP Garki Rohadi S, menyampaikan bahwa pengangkatan oknum Dr FN sebagai staf khusus Walikota Palembang adalah kebijakan walikota yang tak beretika. ”Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh,” tegas pemuda yang berprofesi sebagai Attorney di Firma Hukum Elang Hitam Law Firm.

Publik menolak rangkap jabatan seorang Dekan yang merangkap sebagai staf khusus agar fokus untuk membenahi dan mempersiapkan mahasiswa dan fakultas lebih baik. Disampaikan oleh Mukri AS selaku Korlap, Garki menduga pengangkatan YBS sebagai staf khusus merupakan politik balas jasa dimana YBS banyak membantu orang nomor 1 di Palembang itu untuk menjadi Walikota Palembang saat pilkada lalu. Namun dikatakannya apapun alibinya, Walikota Palembang paham betul kalau YBS merupakan Dosen aktif di perguruan tinggi Sumatera Selatan sehingga yang menjadi problem utama terkait Dekan Fak Hukum tersebut adalah aturan bersifat prosedur tanpa makna yang menguatkan keyakinan bahwa invsible hand dan jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitaran kita.

”Ini sekali lagi membuat rakyat kehilangan kepercayaan dimana sebelumnya Walikota Religius tersebut tak terlihat lagi mengelilingi masjid-masjid di Kota Palembang, padahal sebelumnya walikota tersebut terkenal religius & penggerak kebersihan pada saat mendekati pilkada Kota Palembang saat itu. Dan kini rakyat semakin kehilangan kepercayaan atas politik balas jasa dengan mengangkat Dosen Universitas ternama di Sumsel menjadi staf khusus Walikota,” ungkapnya.

Ditambahkan Suhardi, selaku dinamisator lapangan dari Garki bahwa mereka meminta agar persoalan ini ditanggapi secara serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Palembang dan Kemendagri Republik Indonesia agar menanggapi serius persoalan ini. Karena jelas telah melanggar aturan sebagaimana dituangkan dalam peraturan pemerintah No 47 tahun 2005. Dijelaskan bahwa yang diperbolehkan rangkap jabatan oleh PP tersebut hanyalah seorang Jaksa, Perancang, dan Peneliti.

Dikatakannya bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKJEN DIKTI KEMENDIKBUD) Supriyadi Rusta menerangkan bahwa seseorang yang memiliki NIDN Nomor Induk Dosen Nasional tidak boleh punya jabatan lain 2 sekaligus. ”Jika ini terjadi, maka YBS berhak atas 2 tunjangan profesi yang sebenarya secara etika dan aturan tidak diperbolehkan, mengapa tidak diperbolehkan ya karena merugikan keuangan negara, berarti Walikota Palembang telah memperkaya yang bersangkutan,” paparnya.

Dikatakannya bahwa unsur-unsur tersebut telah cukup bagi Aparat Penegak Hukum untuk memproses persoalan ini sebagai tindak pidana korupsi, baik YBS sebagai orang yang diperkaya maupun Walikota sebagai orang yang memperkaya.

Massa lalu diterima langsung oleh staf ahli dari Walikota Palembang Bagian Hukum yakni Atur. Dalam tanggapannya Atur berterima kasih karena Pemkot telah diingatkan dengan adanya temuan dari kebijakan Walikota yang menabrak PP 47 TAHUN 2005.

Disampaikannya bahwa hal itu akan diteruskan kepada Walikota Palembang. Ditambahkannya pula bahwa pengangkatan YBS menjadi staf ahli merupakan kebijakan Walikota dalam rangka percepatan pembangunan & kemajuan Kota Palembang.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version