Site icon

Hakim Kurang Lengkap, Sidang Najib Cs Ditunda

WhatsApp Image 2022-01-16 at 21.58.04

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Senin (17/1/2022) menunda sidang perdana Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan agenda dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ditundanya sidang dikarenakan kurang lengkapnya Majelis Hakim. Adapun empat tersangka yang persidangannya ditunda, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

“Jumlah Hakim di persidangan ini harusnya lima Hakim. Dikarenakan dari lima Hakim tersebut ada satu Hakim yang sakit dan satu Hakim sedang sidang perkara lain maka jumlah Hakim hanya ada tiga Hakim. Untuk itulah sidang kita tunda hingga Senin 24 Januari 2022 mendatang,” ujar Hakim Yoserizal sembari menutup persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Naimullah SH MH yang juga Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengatakan, pihaknya selaku JPU telah siap membacakan dakwaan keempat tersangka. Akan tetapi dikarenakan jumlah Hakim tidak lengkap maka sidang ditunda. “Kami JPU sudah siap dengan dakwaan tapi karena jumlah Hakim nya tidak lengkap sehingga sidangnya ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Senin depan,” pungkas Naimullah.

Sumber : KoranSN/Kliksumatera/com
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version