Site icon

Hampir 7 Tahun Menunggu Kini Warga Desa Sukamaju pun Lega Terima STRPKH

WhatsApp Image 2024-12-20 at 16.23.31

Kliksumatera.com, SEKAYU- Setelah menunggu hampir selama 7  tahun, dari Tahun 2017/ 2018 masyarakat Desa Sukamaju  Kecamatan Babat Supat pada akhirnya sudah bisa bernafas lega. Hal tersebut menyusul terealisasinya Sertifikat Tanah Retribusi Pelepasan Kawasan Hutan (STRPKH). Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)  Provinsi Sumatra Selatan kepada warga yang sebelumnya mengajukan, Jumat (20/12/2024).

Acara digelar di Balai Dusun 3 Desa Sukamaju (Rawa 10) dan dihadiri oleh  Kepala Desa Sukamaju Alimun Hakim, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, BPD, dan warga setempat. Prosesi pembagian sertifikat diawali sambutan Kepala Desa Sukamaju Alimun Hakim yang memberikan apresiasi kepada BPN atas upayanya dalam mengurus sertifikat untuk warga Desa Sukamaju. Terlebih jumlahnya jauh lebih banyak yakni 175 sertifikat dari 160 orang  pemilik lahan.

Pembagian sertifikat tersebut langsung oleh Kepala Desa Sukamaju kepada warga pemilik lahan di Dusun 3 dan Dusun 10 Desa Sukamaju. “Kami sangat berterima kasih kepada BPN karena sudah membantu menguruskan prona untuk warga Desa Sukamaju bahkan sudah seratus persen dari berkas yang diajukan. Khusus pengajuan sertifikat warga Desa  Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten  Musi Banyuasin (Muba) kami juga berterima kasih  Kepada  BPN yang telah menyelesaikannya agar bisa diterima dan dapat dimanfaatkan warga,”  ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, warga sangat antusias. Jika pembagian sertifikat dimulai pada pukul 09.00 WIB, mereka sudah mulai berdatangan sejak pukul 07.30 WIB.  Sehingga praktis proses pembagian sertifikat 175 sertifikat bebas hambatan alias sangat lancar  dan kondusif.

Laporan : Khahar Soelichin

Posting  : Imam Gazali

Exit mobile version