Site icon

Hanya Islam Solusi Paling Ampuh Mengatasi KDRT

WhatsApp Image 2022-10-13 at 18.21.42

Oleh : Desi Anggraini (Pendidik Palembang)

Pemkot Yogyakarta mencatat 156 kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2022 ini.Dari rentetan kasus tersebut, 24 di antaranya berlanjut hingga meja hijau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogya Edy Muhammad, menuturkan, bahwa data tersebut merupakan rangkuman insiden KDRT yang terjadi hingga bulan Agustus.

“Kasus KDRT itu yang tercatat dalam Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA). Artinya, itu data gabungan termsuk dari lembaga lain, untuk Kota Yogyakarta,” tandasnya, Minggu (2/10/2022).

Edy menjelaskan, maraknya kasus KDRT tersebut, disikapi instansinya dengan memperpanjang sinergitas bersama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kota Yogyakarta .Dengan begitu, korban-korban kekerasan bisa mendapat pendampingan.Menurutnya, kerja sama dengan salah satu organisasi pengacara itu sudah masuk tahun ke dua.Karenanya, ia memastikan, Peradi masih siap pasang badan untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum bagi mereka yang mengalami KDRT ( Tribunyogya.com,Minggu,02/10/2022).

Sebagian kalangan menganggap bahwa kekerasan yang menimpa perempuan saat ini terjadi karena adanya diskriminasi terhadap perempuan yang telah berlangsung secara turun-temurun. Mereka mengakui bahwa perempuan memang berbeda dengan laki-laki, baik dari aspek biologis maupun konstruksi sosial budaya.

Namun, kekerasan yang dialami perempuan dapat terjadi ketika pandangan sosial budaya yang ada bersifat diskriminatif terhadap perempuan Padahal realitasnya, kekerasan tidak ada kaitannya dengan masalah gender. Kekerasan tidak hanya menimpa kaum perempuan, tetapi juga menimpa kaum laki-laki, baik di dalam ataupun di luar rumah tangga.

Pandangan bahwa kekerasan terkait dengan gender adalah pandangan yang sangat keliru. Ini hanyalah pandangan kaum feminis yang mengukur kejahatan berdasarkan gender—pelaku dan objeknya. Mereka membela pelacuran ketika perempuan menjadi korban, padahal pelacuran merupakan tindak kejahatan. Mereka pun menstempel poligami sebagai bagian dari KDRT karena pihak yang menjadi korban pun—menurut mereka—adalah perempuan.

Padahal, pada dasarnya hukum poligami adalah boleh. Maka, jika kita telusuri secara mendalam, permasalahan ini sebenarnya muncul karena tidak adanya perlindungan terhadap perempuan, baik oleh negara, masyarakat, maupun keluarga. Hal ini muncul akibat tidak adanya pemahaman yang jelas tentang hak-hak dan kewajiban negara, masyarakat, ataupun anggota keluarga, serta tidak diterapkannya aturan-aturan yang baku di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, setiap manusia mengatur dirinya sesuai dengan aturan yang dibuatnya. Hal inilah yang melanda kaum muslimin yang terjadi karena sistem sekuler kapitalisme tengah mencengkeram dunia Islam.

Kalaulah kaum muslimin mau menengok kepada Islam dan memahami Islam, sebenarnya Islam telah memberikan jawaban yang tuntas terhadap permasalahan apa pun, termasuk permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Kita tinggal mengikuti apa yang telah diwahyukan oleh Allah SWT, Al-Khaliq Al-Mudabbir dan meneladani utusan-Nya, Muhammad SAW.

Satu-satunya harapan perempuan bahkan manusia untuk menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan ini adalah kembali kepada Islam, aturan yang datang dari Allah Al-Khalik Al Mudabbir, Allah Sang Pencipta Yang Maha Pengatur. Al-Qur’an telah memaparkan dengan jelas bahwa Nabi Muhammad SAW diutus ke dunia ini sebagai rahmat bagi alam semesta. Artinya, apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW yaitu Islam, akan memberikan rahmat dan ketenteraman bagi manusia di muka bumi ini, tentu saja jika kita melaksanakan Islam secara kafah. Islam sebagai din yang sempurna sangat melindungi umatnya.

Hal ini tecermin dalam nas-nas, di antaranya hadis Rasul SAW, “Barang siapa yang bangun di pagi hari merasa aman di sekitarnya, sehat badannya, dan mempunyai makanan (pokok) hari itu, seolah-olah ia telah memiliki dunia seisinya.” Dari hadis ini, Rasulullah SAW menyetarakan keamanan dengan makanan pokok sebagaimana makanan, sehingga keamanan adalah kebutuhan pokok rakyat. Oleh karena itu, negara wajib menjaga keamanan seluruh rakyatnya, laki-laki-perempuan, kaya atau miskin, anak-anak ataupun dewasa, muslim atau nonmuslim, semua tanpa ada perbedaan. Sebab, negara melalui pemimpinnya (Khalifah) bertanggung jawab mengatur segala urusan rakyatnya.

Sabda Rasulullah SAW, “Setiap imam adalah pemimpin dan pengatur urusan rakyatnya, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas tanggungannya.” (Bukhari-Muslim dan Ibnu Umar) Demikian pula dalam keluarga. Seorang kepala keluarga adalah pemimpin bagi keluarganya, maka dialah yang berkewajiban untuk melindungi anggota keluarganya. Tentu saja berdasarkan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS An-Nisaa’: 34 dan hadis Rasul SAW, “Seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (Bukhari-Muslim) Perlindungan Islam terhadap anggota keluarga, (tanggung jawabnya) diserahkan kepada kepala keluarga, walinya, atau mahramnya.

Ini tercermin dalam aturan-aturan Allah, seperti adanya perwalian berkaitan dengan kewajiban nafkah (QS Ath-Thalaq: 6—7), serta kewajiban bagi mahram untuk mendampingi perempuan yang menjadi mahramnya dalam safar atau bertemu dengan laki-laki dalam situasi tertentu dan sebagainya. Banyak hadis lain yang menggambarkan betapa Islam sangat melindungi dan menjaga kehormatan perempuan. Misalnya, aturan memakai kerudung dan jilbab, hadis tentang safar, ataupun keharusan seorang istri meminta izin kepada suami ketika ia harus keluar rumah, dan sebagainya.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ahzab: 59, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu.” Demikianlah, Islam sebagai din yang sempurna telah memberikan jawaban terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi manusia dengan terperinci, tegas, tuntas, dan jelas; termasuk berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Perempuan—bahkan siapa pun—akan terlindungi oleh syariat Islam dan tercegah dari segala bentuk kekerasan. Siapa pun yang melaksanakan aturan-aturan Allah SWT dan Rasul-Nya, akan mendapatkan ketenteraman dan ketenangan, karena aturan Allah dan Rasul-Nya memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia, tidak akan pernah berubah sampai akhir zaman.

Hanya saja, aturan atau hukum Islam tidak dapat tegak sempurna kecuali jika tiga pilar tegaknya hukum Islam diterapkan, yaitu pembinaan individu yang mengarah kepada pembinaan masyarakat, kontrol masyarakat, dan adanya suatu sistem terpadu yang dilaksanakan negara—Khilafah Islamiah—sebagai pelaksana dari aturan Allah dan Rasul-Nya. Di sinilah pentingnya terus mengedukasi umat bahwa persoalan kekerasan dan pelecehan kehormatan perempuan tidak akan pernah selesai kecuali dengan menerapkan Islam secara sempurna dalam bingkai Khilafah. Upaya perjuangan penegakan Khilafah di tengah-tengah umat harus menjadi agenda utama kita hari ini. Allahumma iftah lanaa wa iftah bina wa ajjil bitathbiqi ahkamil Islamfil ‘aalam. Aamiin. Wallahu a’lam bishshawwab.

Exit mobile version