Oleh : Ummu Umar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Indonesia berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan warganya, tidak terkecuali para pekerja migran Indonesia (PMI).
“Negara memiliki peran besar dalam menyikapi pelanggaran HAM yang dialami oleh PMI. Indonesia tetap berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan terhadap warganya, tidak terkecuali para PMI,” kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Jumat, terkait PMI yang meminta bantuan untuk dipulangkan dari Arab Saudi.”
“Bintang Puspayoga mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB juga mengemban penuh atas segala perjanjian yang telah disepakati, salah satunya perlindungan mengenai HAM dalam konvensi-konvensi-nya, seperti Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi ILO, dan Konvensi CEDAW.”
Menurut Menteri Bintang, kasus pelanggaran HAM akan terus bermunculan apabila pekerja migran yang berada di luar negeri tidak diberikan suatu perlindungan.
Perlindungan pekerja migran dimulai dari sebelum berangkat, yaitu pada saat pendaftaran, hingga keberangkatan. Tak hanya itu, perlindungan pada pekerja migran tetap diberikan pada saat bekerja dan setelah bekerja, mengingat pekerja migran memiliki kerentanan mengalami pelanggaran HAM.
“Perlu implementasi konvensi migran dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan merombak paradigma komodifikasi menjadi orientasi HAM dan hak asasi perempuan,” tutur Bintang Puspayoga.
Sebelumnya seorang PMI berinisial SK meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk dipulangkan dari Arab Saudi. Permintaan tersebut disampaikannya melalui video yang diunggah Menko Polhukam Mahfud MD di akun media sosialnya.
Selanjutnya kementerian/lembaga berkoordinasi, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Bareskrim Polri untuk melakukan langkah perlindungan.
“Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lengkap. Saya harap dapat segera menemukan titik terang dan informasi menyeluruh untuk menindaklanjuti dan memastikan perlindungan maupun pemenuhan hak PMI tersebut,” ujar Bintang” Republika.co.id.
Di Kabupaten Cilacap, Buruh Migran merupakan penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas. Hanya saja sumbangan buruh migran tersebut tidak sejalan dengan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, terlihat dengan meningkatnya kasus penganiayaan, kekerasan seksual, dan perdagangan orang.
Adapun problem normatif adalah masih terdapatnya ketentuan hukum yang membingungkan, duplikasi pengaturan, maupun ketentuan multitafsir yang menyulitkan penerapannya.
Inilah bukti bahwa indonesia tidak mempunyai kemandirian politik dan berada dalam cengkeraman negara negara kapitlis barat. Dan adanya standar hukum internasional yang berdasarkan pada asas sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga tidak ada kebenaran secara mutlak. Hukum pun bisa direvisi dan diintervensi.
Disamping itu, peraturan perundang-undangan secara umum juga belum menjangkau pelanggaran yang dilakukan pejabat administrasi.
Persoalan kekerasan ataupun perdagangan manusia (traficking) adalah persoalan yang selalu dialami oleh pekerja migran, akan mengalmi kesulitan dalam penerapan hukum karena perbedaan hukum di Indonesia dan di luar Indonesia, namun standarnya sama yaitu sekulerisme, hak asasi manusia dan demokrasi.
Adapun Islam mempunyai standar hukum yang berdasarkan syariah islam, islam melarang traficking (perdagangan manusia). Justru islam memberikan perlindungan terhadap manusia dan memenuhi hak-hak manusia baik muslim maupun non muslim. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja baik pekerja di dalam negeri maupun pekerja yang ada diluar negeri.
Bahkan negara wajib memberikan pekerjaan kepada setiap laki-laki yang baligh, negara juga yang memberikan ijin kepada para pekerja yang ingin bekerja diluar negeri. Negara tidak akan mengijinkan para pria atau wanita bekerja diluar negeri yang melalaikan bahkan meninggalkan kewajibannya dalam mengurus keluarga, seperti kewajiban isteri mengurus suami, kewajiban suami menafkahi isteri dan anak.
Negara akan membuat aturan yang berdasarkan pada hukum hukum syariah islam, sehingga tidak ada isteri dan anak yang terlantar karena suami bekerja diluar negeri atau sebaliknya. Negara tidak hanya menjamin kesejahteraan ekonomi, namun juga memperhatikan keharmonisan setiap rumah tangga, mendorong terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah warohmah yang diredhoi Allah SWT.
Dengan aturan yang tidak berdasarkan syariah islam, perlindungan terhadap para pekerja dan traficking hanyalah teori dan narasi basi yang sulit diterapkan
Perlindungan terhadap para pekerja dan traficking hanya dapat diwujudkan jika negara menerapkan hukum hukum syariah Islam secara keseluruhan (kaffah), dan hanya mampu diwujudkan dengan sistem pemerintahan islam yang dikenal umat dengan nama Khilafah. Inshaa Allah, wallahualam bishawab.

