Site icon

Harnojoyo Longgarkan Aturan, Zona Hijau dan Kuning Boleh Sholat Id Berjamaah

WhatsApp Image 2021-05-07 at 07.31.38

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melonggarkan aturan pemerintah pusat, untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Walikota Palembang H. Harnojoyo mempebolehkan sebagain kawasan di Kota Palembang khususnya berada di Zona Hijau dan Kuning untuk menggelar Sholat Ied berjamaah di lapangan dan masjid di lingkungan masing-masing.

“Walikota Palembang tidak ada melarang sholat Idul Fitri,” kata Kepala Kantor Agama Kota Palembang H.Deni Priansyah, Jumat (7/5/2021) dalam keterangan persnya di rumah dinas Walikota Palembang.

Bagi daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi( zona Merah dan zona Orange), kata Deni, agar melakukan Sholat Ied di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

“Sholat Ied 1 Syawal 1442 H di kawasan penyebaran Covid 19 rendah di Zona Kuning dan Hijau dapat melaksanakan di masjid dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.

Dengan ketentuan di kawasan Zona Kuning dan Hijau ini Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dapat membuat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan Covid-19.

“Jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas masjid, menyediakan tempat cuci tangan, jemaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu, menjaga jarak 1 meter, menghindari kerumunan, tidak bersalaman, mempersingkat rangakain sholat, membawa perlengkapan sholat dari rumah,” tegasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang Siti Fauziah menjelaskan, ada sebagai kawasan kota Palembang yang Zona Kuning dan Hijau.

“Senin ini kita updata kawasan mana saja yang masuk kawasan Zona Kuning dan Hijau,” tegasnya.

Sumber : Rilis
Posting  : Imam Ghazali

Exit mobile version