Kliksumatera.com, MURATARA- Sebanyak puluhan orang dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar demonstrasi didepan Kantor Bupati Muratara Senin (30/5/2022).
Demonstrasi tersebut sebagai tindak lanjut dari demonstrasi sebelumnya yang digelar mereka di Inspektorat Kabupaten Muratara beberapa hari lalu.
Dalam orasinya, mereka mempertanyakan hasil audit inspektorat Kabupaten Muratara atas laporan mereka terhadap penggunaan Dana Desa (DD) oleh sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Muratara yang hingga saat ini mereka tidak pernah menerimanya. “Tipikor Polres Muratara, Inspektorat Muratara, itulah tempat tempat kami melapor. Kami mempertanyakan mana hasil auditnya ? Kami hadir dikantor Bupati ini atas penjelasan inspektorat bahwa mereka (Inspektorat) tidak bisa memberikan penjelasan itu atas izin Bupati supaya kita menemukan titik terangnya atas audit inspektorat tersebut sebab Dana Desa itu untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk memperkaya oknum Kepala Desa,”Kata Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Muratara, Hendra Bahalis yang bergantian dengan Rudi Hartono dari LSM ABRI saat melakukan orator didepan Kantor Bupati Muratara.
Lebih kurang 30 menit mereka berorasi di depan Kantor Bupati Muratara, mereka langsung ditemui oleh Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK dan berdialog, dalam dialog tersebut mereka (Pendemo red) minta kepada Bupati atau pejabat lainnya untuk menerima mereka dan diperkenankan masuk ke Kantor Bupati agar dapat berbicara langsung dengan pemangku kebijakan supaya permasalahan hasil audit inspektorat hanya Pak Bupati lah yang berhak mengeluarkan hasil audit tersebut.
Tak lama mereka berdialog dengan Kapolres Muratara, akhirnya sebanyak 6 orang perwakilan dari mereka diperbolehkan masuk keruang Bina Praja Kantor Bupati Muratara dan diterima oleh Sekda Muratara Elvandari yang didampingi oleh Inspektur Muratara M. Rozikin sekaligus dihadiri oleh Kapolres Muratara.
Usai melakukan pertemuan dan berdialog dengan Sekda Muratara diruang Bina Praja Kantor Bupati Muratara, Hendra Bahalis mengatakan bahwa hasil audit dari Inspektorat tersebut bisa dipinta oleh si pelapor. “Alhamdulillah kita sudah diterima dengan baik, dari hasil pertemuan tadi bahwa hasil audit bisa diminta oleh pelapor selagi untuk perbaikan dan pembinaan,” jelas Hendra Bahalis saat ditemuai usai melakukan pertemuan dengan Sekda Muratara.
Sementara itu Inspektur Muratara, M. Rozikin mengatakan agar tidak terjadi multitafsir pihaknya harus bekerja sesuai dengan PP 12 tahun 2017. “Aku jawab aturan sajalah takutnya simpang siur, ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Sekda kita berdasarkan PP 12 tahun 2017, itu dasar kami bekerja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, PP 12 tahun 2017 itu tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Kita jawab ini sesuai dengan ketentuan yang ada, kalo aku jawab menurut aku, menurut Irban, menurut Sekda takutnyanya nanti terjadi multi tafsir. Seperti yang dijelaskan oleh Pak Sekda tadi pada pasal 23, bahwa pengawasan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh APIP seperti kami (Inspektorat red). Kemudian pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan ada dibagian ke 4 pasal 23 yang menyatakan hasil laporan APIP dituangkan dapam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi. Jadi kalo kami inikan hasilnya kami sampaikan kepada pimpinan karna kalo kami inikan internal artinya hasil tersebut kami sampaikan ke Bupati. Kemudian hasil pengawasan sebagaimana pada ayat 1 b ersifat rahasia tidak boleh dibuka pada publik dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan, pikir oleh kawan kawan tadi kan ada MoU,” pungkasnya.
Laporan : Junaidi
Editing : Imam Ghazali

