kliksumatera.com

Heboh di Sosmed, Wanita Diculik Akhirnya Terungkap

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan oleh seorang wanita yang diculik ketika mau melaporkan penipuan pembelian Hp secara online di salah satu Polsek yang ada di Palembang. Ternyata semuanya rekayasa dari seorang pembantu rumah tangga untuk menipu dengan kekerasan. Terungkap sudah setelah Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dalam pres release Jatanras Polda Sumsel, Kamis (16/04/2020).

Pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekitar pukul 09.00 WIB korban minta izin pelapor (majikan) untuk pergi ke Polsek IT 1 Palembang untuk membuat laporan tindak pidana penipuan pada saat korban Romiati Wulan Sari memesan 1 unit Hp melalui aplikasi Online dan pelapor pun mengizinkan korban dengan diantar sopir pelapor bernama Ahmad Deling. Sesampainya di Polsek korban menyuruh sopir yang mengantarkannya untuk pulang pada pukul 10.00 WIB, lalu korban mengirim pesan via WhatsApp kepada pelapor bahwa butuh rekening koran untuk membuat laporan.

Sekira pukul 15.26 WIB pelapor mendapat WhatsApp dari korban yang isinya gambar korban dengan tangan terikat dan mulut tersumpal kain dan orang tersebut meminta uang tebusan kepada istri pelapor sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta) dan pada saudari Nani Apriyanti pemilik PT.Nidira Bakti Utama sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) hingga pelapor mentransfer uang sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Menurut Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, pelapor atau korban atas nama Maya Puspita Sari (28 tahun) pelajar atau mahasiswa warga Jalan Mawar Kecamatan IT 1 Kota Palembang. Tersangka dua orang yang bernama Romiati Wulan Sari (25 tahun) belum bekerja, warga Dusun 1 Desa Rambutan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin dan Dedek Nurhayati (18 tahun) pelajar atau mahasiswa warga Jalan Padat Karya Perumahan Mutiara Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.

Salah satu tersangka berperan seolah-olah menjadi korban penculikan, membuat video gantung diri kepada pelapor seolah-olah dilakukan oleh pelaku penculikan, membuat medsos WhatsApp dan meminta tebusan dan mengirim seluruh gambar dan video kepada pelapor. Dan kedua tersangka tersebut berperan sebagai pelaku penculikan, pura-pura mau memotong leher dengan menggunakan pisau, pura-pura menginjak muka korban dengan menggunakan sepatu cat warna hitam merk fila, berpura-pura menjambak rambut korban dan merekam video dengan menggunakan 1unit Hp. Dari hasil interogasi semua peran yang dilakukan semuanya hanya rekayasa dan semua peran atas perintah Romiati Wulan Sari.

Dari kronologis tersebut berdasarkan informasi diketahui bahwa para pelaku sedang berada di Kecamatan Sukarami Palembang. Kemudian Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan SIK membentuk tim dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Suryadi SIK MH dan Kompol Zainuri SH guna mendalami informasi tersebut. Dan ternyata benar para pelaku sedang berada di sebuah rumah keluarganya, hingga akhirnya anggota tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku di dalam rumah tersebut tanpa perlawanan.

Kemudian para tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Direskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hisar menambahkan barang bukti yang diamankan 1 bilah pisau panjang lebih kurang 30 cm, 1 buah kain selendang, 2 buah tali tambang, 1 unit Hp, dan 1 lembar slip transfer. ”Tersangka kami kenakan tindak pidana penipuan dan pemerasan, sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHPidana dan Pasal 368 KUHPidana,” pungkasnya.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version