Oleh: Qomariah (Muslimah Peduli Generasi)
Secara umum, hijrah juga dimaknai sebagai perpindahan atau perubahan dari keadaan yang buruk atau kurang baik menuju keadaan yang lebih baik, terutama yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hijrah berarti, perpindahan khususnya perpindahan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dari Mekah ke Madinah, untuk menyelamatkan diri dan melanjutkan dakwah Islam.
Seperti tahun kembali berganti, dari tahun 1446 hijrah ke tahun baru 1447 hijrah. Di mana mengawali tahun baru 1447 hijrah setiap muslim penting untuk melakukan evaluasi. Bukan hanya terhadap diri sendiri, melainkan juga terhadap kondisi umat ini.
Muslim yang cerdas tentu tidak menyambut kehadiran tahun baru hijrah ini dengan kegiatan seremonial belaka, tentu ada amalan lain yang patut dilakukan yaitu; muhasabah.
Muhasabah hukumnya fardhu atas setiap muslim. Refleksi dan evaluasi terhadap kondisi umat, apakah betul umat telah meraih kedudukan selaku khayru ummah (umat terbaik)? Ataukah umat hari ini sebenarnya masih terpuruk? Jika masih terpuruk, tentu penting untuk mencari jalan kebangkitan secara hakiki, agar mereka kembali meraih predikat” khayru ummah” (umat terbaik).
Dalam Islam, hijrah berarti perpindahan, khususnya perpindahan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dari Mekah ke Madinah untuk menyelamatkan diri dan melanjutkan dakwah Islam.
Peristiwa hijrah menjadi titik awal perubahan, tahun baru Islam memiliki makna historis dan spiritual, diawali dengan peristiwa hijrah Rasulullah SAW dan para sahabat. Peristiwa itu menjadi awal perubahan masyarakat secara fundamental, dari kondisi masyarakat jahiliyah yang diatur dengan aturan non Islam, menuju masyarakat yang diatur dengan sistem yang berasal dari Allah SWT. Yaitu; (sistem Islam).
Hijrahnya sang nabi bukan sekadar berpindah tempat untuk berlindung dari kekejaman kafir Quraisy, hijrah beliau adalah titah sang ilahi mewujudkan institusi pelaksana Syariah. Sejak hari pertama hijrahnya, beliau melaksanakan seluruh aturan Islam secara komprehensif.
Hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah merupakan peristiwa penting yang mengubah wajah umat Islam saat itu. Umat awalnya tertindas dan teraniaya di Mekah selama 13 tahun. Setelah hijrah ke Madinah dan menegakkan tatanan masyarakat yang islami dalam sebuah negara, mereka berubah menjadi umat yang mulia, kuat dan disegani.
Makna perlindungan bagi umat. Adalah;”Sulthaan Nashiira” (kekuasaan yang menolong). Kekuasaan ini telah diberikan oleh Allah SWT kepada nabi SAW. Dalam bentuk daulah, sistem dan kekuasaan Islam (khilafah islamiyah). Menjadi negara adidaya di seluruh dunia sepanjang 14 abad.
Inilah makna hijrah yang hakiki, hijrah berarti keluar dari darul kufur (wilayah yang menerapkan hukum-hukum kufur). Menuju darul iman (wilayah yang menerapkan hanya hukum-hukum Islam).
Kedigjayaan Islam, terus berlangsung di bawah kepemimpinan Khulafaur– Rasyidin dan para khalifah berikutnya. Para khalifah ini hanya menerapkan Syariah Islam, mereka juga terus berupaya meluaskan penyebaran Islam, bahkan sampai umat muslim pun bersatu selama berabad-abad dalam ikatan ukhuwah islamiyah.
Bahkan umat mulia dengan Islam dan Khilafah, umat Islam menyandang predikat yang mulia sebagai khairu ummah (umat terbaik).
Allah SWT berfirman, “kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya ahlul kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”(TQS. Ali- Imran: 110).
Tapi apa yang kita saksikan hari ini? Musibah demi musibah yang deras menimpa umat terjadi hari ini, akibat ketiadaan kekuasaan Islam yang menolong umat ini? Penguasanya orang-orang faajir, boneka Barat dan menerapkan aturan hidup yang batil. Mereka mengajak umat untuk berpaling dari Islam menuju aturan hidup jahiliah.
Allah SWT berfirman; “Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (Al-qur’an), sungguh bagi dia penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkan dirinya pada hari kiamat dalam keadaan buta. (TQS.Thaha:124).
Karena itu mari kita ikuti apa yang dilakukan penghulu umat, Rasulullah SAW. Bersama para sahabatnya yang mulia. Mereka hanya melaksanakan dan menerapkan Syariah Islam dalam institusi kekuasaan Islam. Allah SWT pun memberi mereka kemuliaan dan pertolongan atas sikap mereka. Wallahu a’lam bishawab.

