Site icon

Himbauan Kewajiban Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMG-20260624-WA0022

Kliksumatara. Come PAGARALAM — Pemerintah Kota Pagaralam mengInformasikan dan sebar seluruh masyarakat Kota Pagar Alam yang belum mengetahui bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha ke Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pagar Alam.

Jika sebelumnya proses perizinan bangunan menggunakan IMB, kini seluruh perizinan mengikuti sistem PBG yang lebih detail, terstruktur, dan berbasis pada pemenuhan standar teknis bangunan.

Layanan IMB sudah tidak tersedia lagi, seluruh pengajuan perizinan bangunan kini dilakukan melalui mekanisme PBG sesuai peraturan yang berlaku, di DPMPTSP Kota Pagar Alam.(09/Faisal).

Exit mobile version